Aceh Tenggara. Agaranews – Badan Usaha Milik Kute ( BUM K ) bertujuan dalam Permendes PDT dan Transmigrasi No: 4 Tahun 2015, adalah meningkatkan prekonomian desa, meningkatkan usaha kemasyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Dengan adanya program pemerintah pusat tersebut, masyarakat desa kutagaluh asli juga sudah berharap sangat melalui dana desa, namun harapan punah ditengah jalan, jelas ZN yang pernah menjabat sebagai Sekretaris desa dan pernah segai juga menjabat, kepala desa di desa kutagaluh asli kecamata. Lawe bulan kabupaten aceh tenggara, pada Agara News.com beberapa waktu lalu, di kutagaluh, mengatakan pada tahun 2018, melalui musdus dari empat dusun mengusulkan dana BUMK untuk tahun 2019, dan dikuatkan pada musyawarah desa.
Untuk tahun 2019, maka muncul dana BUMK senilai Rp 104.850.000,- (seratus empat juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah), dan dana tersebut ditarik di akhir desember tahun 2019 yang lalu, namun hingga saat ini tidak diketahui rimbanya, masyarakat desa kutagaluh asli sudah beberapa kali menanyakan pada Badan Permusyawaratan Kute ( BPK ) dan BPK sudah menyurati Kades secara resmi tapi tidak ada jawaban sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian halnya sambil cerita di warung kopi, masyarakat pernah menanyakan pada Sp bendahara desa pada bulan januari yang lalu, tentang keberadaan dana BUMK apakah masih ada di rekening kas desa, tapi setiap ditanya bendahara tidak mau menjelaskan, tidak menutup kemungkinan antara bendahara dengan kepala desa kutagaluh asli ada bermain dengan dugaan penggelapan dana BUMK tahun 2019, senilai Rp 104.850.000,-.
Pahal dalam perencanaan di musyawarah desa dana BUMK tersebut untuk pengadaan pupuk subsidi, bayar panen bagi petani dan penguatan modal usaha bagi, usaha yang lainnya, yang paling mengecewakan masyarakat sekarang ini sudah mupuk ke dua kali bagi petani, namun masyarakat yang tidak memiliki uang terpaksa cuma sekali mupuk, sungguh kecewa warga desa kutagaluh terhadab kades, ungkab ZN. (HD)