Kota Langsa..(Agara News) Warga desa Cinta Raja Kecamatan langsa Timur.Kota Langsa..Mustafa (37 ) Kepada media Agara News.Tangal 27/ 3/2020.Menyampaikan Jika geuchik gampong cinta raja.Di duga sunat dana desa sebesar .10 persen.
Diluar ketentuan pajak sebesar 11.5.persen.menurut nya.ini sudah jelas melanggar hukum. Yaitu pasal .31.yaitu Memper kaya diri. dan orang lain secara melawan hukum ( koropsi) jelas nya pada media murut nya hampir semua kegiatan di duga disunat.10 persen
Dalam kompirmasi dengan geuchik gampong cintaraja (syarifuddin) Kecamatan Lagsa Timur Kota Langsa.melalui hp seluler .membantah Tidak ada pemotongannya fie .10. persen jelas syarifuddin pada media.semua itu tidak benar.warga meng harap kan agar pemotongan fie 10 persen uang nya di kebalikan ke kas desa.
jika tidak di kembalikan warga ber harap gechik gampong cinta raja di proses hukum.sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia (Munir)..