Mesuji Lampung, AgaraNews.com // Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 15 Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji selewengkan Dana Bos Afirmasi 60 Juta Serta Bos Reguler Tahun 2020,
Hasil Kroscek awak Media di lapangan, Dana Bos Afirmasi yang disalurkan pemerintah guna untuk membatu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS reguler di Daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Agar Perseta didik merasa terpenuhi akses – akses baik pasilitas atau pembelajaran yang memakai jejaringan teknologi.
Pasalnya ” Jumlah murid lebih kurang sekitar 50 sisa jika dana bos Amfirmasi sebesar 60 (enam puluh juta,) di belikan laptop tentunya siswa SD Negeri 15 Rawa Jitu Utara sudah satu -satu di atas meja masing-masing Siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga dana bantuan Amfirmasi diselewengkan Kepala Sekolah SD Negeri 15 Rawa Jitu Utara yang akrap disapa Bu Nur.
Tak hanya bos Amfirmasi, Dana Bos Reguler pada tahun yang sama 2020, Diduga diselewengkan juga oleh oknum Kepala Sekolah ,”diduga Kepsek ambil kesempatan di pasca gencar – gencarnya Govid-19.
Mulai tahap 2 tahun 2020 memasuki pembelajaran Daring, Namun dilaporan realisasi oknum Kepsek tersebut masih menganggarkan seperti Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler, Pengembangan perpustakaan ,penyediaan alat multi media pembelajaran, pembayaran 6 (enam) guru Honorer, sedangkan data yang dihimpun awak media dari situs pengawasan KPK Guru Honorer cuma ada 5.” Diduga kepsek tersebut sudah bermain mata dengan data Guru Honorer.
Awak media sudah berkali – kali mengunjungi Sekolah SD 15 Rawajitu Utara, Namun tidak pernah ketemu dengan Bu Nur, selaku Kepsek, sedangkan Guru setempat tidak tau menahu semua keuangan di Handel oleh Kepsek.
“Awak media mencoba konfirmasi dengan Kepsek Bu Nur ,Melalu pesan WhatsApp, Namun pesan tersebut selalu anak Kepsek tersebut yang membalas,”Diduga dengan sengaja Kepsek tersebut mengindari awak media
Masyarakat setempat minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mesuji, SD Negeri 15 Rawa Jitu Utara, agar bisa di audit ulang terkait pengunaan anggaran – anggaran Sekolah, baik Dana Bantuan Indonesia Pintar PIP, Dana Bos Amfirmasi, Dan Dana Bos Reguler, Serta pembayaran guru Honorer sekaligus nama – nama guru Honorer yang diduga ada indikasi Korupsi.
Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.(Darsani)