MEDAN, AGARA News.Com – Ketika dikonfirmasi awak Media ini, tepat pada hari Senin tanggal 22-0-2021 di sore hari, Kanit Serse Polsek Sunggal bantah keras dugaan tangkap lepas alias 86 yang telah mengeluarkan para tersangka berinisial HS dan SS, ” Tidak ada pernah 86, adapun uang yang saya bagi itu dari gaji saya, sebutnya dengan singkat dan terkesan cuek. Dan berdasarkan temuan awak Media ini dilapangan, memang benar bahwa kedua tersangka telah menghirup udara bebas Seperti sedia kala.
Sebelumnya awak media ini telah mencoba Konfirmasi kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, akan tetapi juga tidak mendapat tanggapan atau respon sedikitpun, begitu juga ketika ditelepon melalui whatsAppnya juga tidak dibalas.
Adapun Kronologis penangkapan kedua tersangka terjadi di Jalan Asrama, seberang Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Betapa Tidak dan Betapa apesnya tiba – tiba kedua tersangka disergap tanpa perlawanasn sedikitpun dari petugas tersebut, lalu memboyong kedua tersangka ke Polsek Sunggal.Begitulah nasib yang dialami oleh 2 orang Pria, dan tak disangka – sangka mereka berdua disergap oleh Personil Tekab Polsek Sunggal yang masing – masing berinisial HS serta rekannya SS, dimana mereka berdua baru saja membeli Narkotika Jenis Sabu dari daerah Pinang Baris, belum sempat menikmati sabu yang mereka beli, sudah duluan mereka disergap oleh Tim Anti Bandit yang diduga berjumlah lebih kurang 8 orang personil Polsek Sunggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kedua tersangka, sesudah digeledah, tim menemukan paket sabu seharga Rp 50 alias paket ketengan, lalu mereka berdua digelandang ke Mako Polsek Sunggal berikut degan Narkoba dan sepeda motor milik tersangka.
Setelah beberapa hari ditahan di Mako Polsekta Sunggal, pihak keluarga menjenguk tersangka dan berharap agar tersangka bisa dibebaskan, namun salah satu Juper mengatakan,” Bisa keluar tapi harus pakai uang tebusan sebanyak 60 juta 2 orang sebut Juper kepada salah seorang Ibu (Istri tersangka), lalu si Ibu tersebut mengatakan,” kalau 60 juta pak lebih baik saya yang di dalam, biar suami saya diluar saya yang menggantikan, dari manalah dapat uang sebanyak itu, keluh Si Ibu tersebut.
Dengan rasa sedih dan penuh kecewa, pulanglah Si Ibu tersebut kerumahnya dan terus berpikir sembari mengeluarkan air mata berlinang membayangkan kondisi sang suami didalam penjara apalagi dalam situasi pandemi covid-19 yang belum sirna dari permukaan bumi ini. ia takut suaminya terpapar virus covid19.
Selang beberapa hari kemudian, sang juperpun menghubungi salah satu Istri tersangka dan mengatakan kepada Ibu tetsebut,”Bagaimana Bu, maunya Ibu suami keluar, kalau memang mau, segeralah Ibu sediakan uangnya karena ada batas waktunya, nanti kalau lewat batas waktunya gak bisa lagi nanti, kami tunggu jawaban Ibu, kata sang Juper kepada Ibu tersebut.
Terakhir terjadilah loby – loby dan kesepakatan bersama antara Juper dengan para keluarga kedua tersangka yang ditangkap dengan memberikan uang Tunai 10 juta dan sepeda motor yang turut diangkut pada awal penangkapan kedua tersangka.
Lalu tepat pada tanggal 15-3-2021 hari Senin hampir tengah malam kedua tersangka dibebaskan dari sel tahanan karena sudah terjadi kesepakatan uang tebusan yang telah diserahkan pihak kekuarga kedua tersangka kepada pihak Polsek Sunggal. ( TIM )
Korwil Sumut : Lia Hambali.