Diduga Menghindari Pertanyaan Masyarakat, Kades Sepanjang Kabur Keluar Desa

admin

- Redaksi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 19:26 WIB

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pedoman umum penggunaan Dana Desa tahun 2022 dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan lampiran dari Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.

Baca Juga :  Sambut Imlek 2574, Edy Siswanto : Klenteng Hok Tik Bio Pati Gelar Baksos Kesehatan

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.

Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep diketahui telah menganggarkan BLD DD untuk warganya yang terdampak Covid 19 sebanyak 148 Kpm, dengan rincian mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap bulan/KPM.

Akan tetapi, bukannya meringankan warganya, malah diduga Kepala Desa Sepanjang tidak atau belum menyalurkan bantuan tersebut ke KPM yang sudah terdaftar. Dari 148 KPM, diketahui ada sekira 41 KPM yang mengadukan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan BLT DD selama tahun 2022.

Baca Juga :  RJR Figur Tepat Untuk Bupati Bombana 2024

Menurut keterangan warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yang juga merupakan salah satu penerima manfaat BLD DD, AS, mengungkapkan bahwa,

“ Kami sangat membutuhjan bantuan tersebut, jadi kalau mensubsidikan Kilometer tidak apa-apa, tapi jangan ambil hak masyarakat, jangan ambil uang rakyat berupa BLT DD itu.” Ungkap AS pada awak media ini pada Sabtu (22/10/2022).

“ Kami tidak membenci beliau, kami tidak urusan pribadi dengan beliau, yang kami kritik adalah kebijakan beliau. Kami hanya ingin tau kemana uang BLD DD tahap 1 dan 2 tahun 2022 ini, kenapa tidak di cairkan.” Imbuhnya.

“Kami harap bapak kepala desa berani mengklarifikasi dan bertemu dengan masyarakat menjelaskan hal ini.” Harapnya.

“ kami dari perwakilan dari masyarakat sudah melakukan audiensi , sudah menemui kepala desa, tapi kepala desanya malah kabur dan pergi ke Sumenep untuk menghindari dari pertanyaan-pertanyaan masyarakatnya. Dan untuk perwakilan Pemdes semuanya tidak tahu ini, tidak tahu itu.” Jelas AS.

“ sementara Kepala Desa mengatakan, Uangnya saja tidak melihat, apalagi memakan.” Pungkas AS menuturkan jawaban Kades. (REL)

Berita Terkait

Pertemuan Tahunan IKHROM Ke-7, Tingkatkan Tali Silaturrahim
Dukung Sadar Inflasi, Dadan Tri Yudianto Bantu Alat Tani KWT Lestari Sawargi
H. Maslani, Putra Asli Kota Wali Demak Dido’akan Jadi Anggota DPR RI
Lagi, Ferdy Sembiring Bantu 50 Piala Ke Rumah Tahfidz Quran RQV Al Azizi Pematang Seleng
Sambut Imlek 2574, Edy Siswanto : Klenteng Hok Tik Bio Pati Gelar Baksos Kesehatan
Danrem 023/ KS Kolonel Inf Dody Triwinarto SIP, M.Han Resmikian Renovasi Masjid Al Bihar
Nagari Nan Limo Resmi Menjadi Salah Satu Nagari di Agam
Pengusaha Muda Dadan Tri, Berikan Bantuan Terdampak Gempa Pakenjeng Garut

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru