SUMENEP – Pedoman umum penggunaan Dana Desa tahun 2022 dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan lampiran dari Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.
Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep diketahui telah menganggarkan BLD DD untuk warganya yang terdampak Covid 19 sebanyak 148 Kpm, dengan rincian mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap bulan/KPM.
Akan tetapi, bukannya meringankan warganya, malah diduga Kepala Desa Sepanjang tidak atau belum menyalurkan bantuan tersebut ke KPM yang sudah terdaftar. Dari 148 KPM, diketahui ada sekira 41 KPM yang mengadukan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan BLT DD selama tahun 2022.
Menurut keterangan warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep yang juga merupakan salah satu penerima manfaat BLD DD, AS, mengungkapkan bahwa,
“ Kami sangat membutuhjan bantuan tersebut, jadi kalau mensubsidikan Kilometer tidak apa-apa, tapi jangan ambil hak masyarakat, jangan ambil uang rakyat berupa BLT DD itu.” Ungkap AS pada awak media ini pada Sabtu (22/10/2022).
“ Kami tidak membenci beliau, kami tidak urusan pribadi dengan beliau, yang kami kritik adalah kebijakan beliau. Kami hanya ingin tau kemana uang BLD DD tahap 1 dan 2 tahun 2022 ini, kenapa tidak di cairkan.” Imbuhnya.
“Kami harap bapak kepala desa berani mengklarifikasi dan bertemu dengan masyarakat menjelaskan hal ini.” Harapnya.
“ kami dari perwakilan dari masyarakat sudah melakukan audiensi , sudah menemui kepala desa, tapi kepala desanya malah kabur dan pergi ke Sumenep untuk menghindari dari pertanyaan-pertanyaan masyarakatnya. Dan untuk perwakilan Pemdes semuanya tidak tahu ini, tidak tahu itu.” Jelas AS.
“ sementara Kepala Desa mengatakan, Uangnya saja tidak melihat, apalagi memakan.” Pungkas AS menuturkan jawaban Kades. (REL)