Dairi, AgaraNews.com// Sabtu, 27/05/2023. Seperti yang telah pernah diberitakan Media Online AgaraNews.com pada tanggal 10/03/2023 yang lalu, bahwa Sudiarjo Lingga sebagai pihak yang dirugikan oleh Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Niempu Hulu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, yang berinisial LD Simanullang.
Pasalnya, Pembangunan Sumur Bor dan sebuah bangunan Bak Penampung Air, diperuntukkan untuk Desa, maka dibangun sebuah Bangunan didepan rumah Budiarjo Lingga dan diatas tanah milik Budiarjo Lingga.
Atas pembangunan Sumur Bor dan bangunan dimaksud, menurut penuturan Budiarjo Lingga kepada awak Media .”tidak ada kata di hibahkan dan atau di jual”. kepada siapapun. Dan sambungnya lagi, belakangan ini ada surat yang di berikan oleh sioknum Kepala Desa Sungai Raya yang berinisial LDS kepada Budiarjo Lingga selaku pemilik tanah, bahwa tanah yang dibangun Sumur Bor berikut bangunannya telah menjadi Milik Desa Sungai raya, Kecamatan Siempat Nehu Hulu, Kabupaten Dairi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal menurut penuturan Budiarjo Lingga, dia sama sekali tidak pernah menjual atau menghibahkan yanah dimaksud, apalagi menanda tangani surat pelepasan. Namun dalam surat yang di berikan Oleh oknum Kepala Desa Sungai Raya LDS, seolah – olah sudah di tanda tangani Budiarjo bahwasanya tanah yang di depan Rumahnya itu (Sumur Bor dan Bangunan) dengan ukuran 5m x 5m telah menjadi milik Desa Sungai Raya, namun Budiarjo membantah dan tidak pernah sama sekali membubuhkan tanda tangannya terkait surat tanah dimaksud. Tambahnya lagi, karena saya merasa di rugikan oleh LDS, persoalan ini telah pernah saya Laporkan ke Polres Dairi, dengan nomor Laporan: LP / B / 101 / III / 2023 / SPKT / POLRES DAIRI / POLDASU, tertanggal 16 Januari 2023 yang lalu. Namun sampai sekarang sudah diakhir bulan Mei di THN 2023 belum ada jawaban dan Kepastian saya peroleh, jadi di mana letak keadilan di Negara Republik Indonesia ini, tuturnya dengan penuh kesal..
Selanjutnya, Budiarjo Lingga mendatangi Advis Hukum ke Pengacara Dedi Kurniawan Angkat,SH, di Jalan Amal Sunggal Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat, 26/05/2023 sekitar pukul 11.00 Wib, untuk meminta bantuan hukum terkait Penzoliman yang dia alami dan sekaligus memberikan Surat Kuasa kepada Dedi Kurniawan Angkat,SH, untuk mendampingi Beliau (Budiarjo) untuk menegakkan rasa keadilan, pungkasnya dengan penuh harapan.
Bersamaan waktu, Awak Media meminta tanggapan kepada Dedi Kurniawan sebagai penerima kuasa Hukum Budiarjo Lingga di Kantornya, terkait apa yang di alami oleh Budiarjo dalam Polemik terkait Pemalsuan Dokumen dimaksud? Beliau ( Dedi – red ) mengatakan .”saya sangat prihatin dan empati, makanya saya sebagai Pengacara siap menindak lanjuti Perkara ini sampai tuntas, dan kita kita menduga Pemalsuan Dokumen untuk kepentingan Negara, ini Tindak Pidana no 263 KUHP. Untuk Persoalan Pak Budiarjo Lingga ini, saya akan turun Ke Polres Dairi untuk mengkonfirmasi sejauh mana sudah tindak lanjutnya untuk menciptakan rasa adil kepada Masyarakat, terutama Masyarakat kurang mampu, ucapnya sambil menutup pembicaraan. (JB)
——-$$$$$——-