Aceh Selatan | Agaranews.com. PT BMU yang mengantongi SIUP bijih besi sementara yang dilakukannnya dilapangan adalah menambang emas di simpang tiga menggamat Kluet Tengah
Beberapa LSM dan pegiat peduli lingkungan hidup diawalnya melakukan koreksi dan protes yang sifatnya korektif konstruktif untuk membangun kebersamaan dalam melihat persoalan pengelolaan tambang secara utuh dan objektif dengan pertimbangan amanat konstitusi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang subtansi serta makna hakikinya adalah pengelolaan segala sumber daya alam itu adalah untuk kesejahteraan rakyat
Tetapi dalam perjalan waktu PT BMU faktanya hanya mementingkan dirinya sendirinya dengan memanipulasi pelaksanaan penambangan dilapangan dikarenakan PT BMU diberikan SIUP bijih besi tetapi yang ditambangnya adalah emas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih miris serta tragisnya mereka diduga menambang dengan metode “SIANIDA” (HEAP LEACHING) dengan komposisi KAPUR (KALSIUM KARBONAT) “SIANIDA”
(HIDROGEN CYANIDE atau HYDROCYANIC ACID dan KARBON (ZAT ARANG)
Indikasi ini dapat dibuktikan dilapangan yang dilokasi PT BMU telah dibuat kolam perendaman berbentuk lancip persegi panjang yang luasnya : panjang 30 meter x 20 meter x 7 meter dengan kedalaman 2 meter
Diujung lancip kolam perendaman yang lebarnya 7 meter tersebut dibuat bak penampung yang luasnya 3 meter x 2 meter
Proses pengambilan emas dengan cara perendaman (rata2 interval waktu 16jam / hari) yang akan dilakukan PT BMU melalui para pekerja khususnya yang semua berasal dari negara asing (cina)
Praktek pertama yang dilakukan adalah bahan baku yang terdiri dari tanah emas dan butiran pasir emas dituangkan kedalam kolam penampungan (dengan ketebalan 50 cm) setelahnya diatas lapisan pertama tersebut dituangkan kapur dengan ketebalan 5 cm diatasnya ditimbun lagi dengan bahan baku tanah dan pasir emas setelahnya dilapisi lagi dengan kapur (bagaikan membuat kue lapis)
Setelahnya melalui pipa2 yang ada dalam kolam penampungan dialiri dengan air yang telah di aplusing bahan kimia (diduga SIANIDA)
Via perendaman itu antara kolam dan bak penampungan terhubung oleh pipa maka didalam bak 3 x 2 meter itu butiran bijih emas yang mengalir bersama air berbahan kimia berbahaya itu ditangkap oleh karbon, setelahnya baru bijih emas itu dibakar serta dicuci dengan air maka semua air limbah dalam proses pengambilan emas tersebut mengalir secara liar masuk kedalam bumi dan sebahagiannya lagi mengalir ketempat yang rendah kedalam sungai dan lain sebagainya
Hal inilah yang membuat LSM dan pegiat peduli lingkungan hidup menjadi marah karena air yang mengalir melalui kolam dan bak penampungan yang berbahan kimia berbahaya itu mengacam kehidupan mahkluk hidup sehingga hal ini dinilai berdasarkan akal sehat dan pikiran waras bahwa tindakan ini adalah tindakan BIADAB yang tidak BERPERI KEMANUSIAAN
Red T.Sukandi For-PAS