AGARA NEWS. Kutacane – Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh), diminta khususnya kepada Ditremkrimsus Polda Aceh untuk segera menertibkan aktivitas proyek pertambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) di Aceh Tenggara. Pasalnya, diduga masih ada proyek pengalian galian C di sungai lawe Alas untuk diolah jadi pasir dan batu pegunungan untuk jadi batu pecah dan lainnya., Minggu 5/4/2020.
Sehingga hal ini harus segera ditertibkan karena apabila tidak memiliki izin oprasi dari dinas terkait khususnya dinas Pertambangan Aceh yang jelas dari Gubernur Aceh maupun Bupati Agara tentunya ini akan berdampak terhadap lingkungan serta berdapka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) merugikan daerah Aceh Tenggara.
Demikian dikatakan oleh Arapik Beruh, Ketua Lsm Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (Gakak) kepada Sejumlah media di Kutacane (5/4/2020), dia mengatakan, bahwa aktivitas pertambangan maupun pengambilan material galian C maupun pengolahan batu pecah (stone crusher) serta aktivitas eksploitasi pertambangan marak di Aceh Tenggara. Dituding sepertinya aktivitas penambangan ilegal itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan dari pihak terkait. Jelasnya Arafik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga aktivitas seperti ini disinyalir masih ada yang ilegal di Aceh Tenggara seperti di Desa Liyang pangi Kecamatan Lawe Alas, namun sayangnya aktivitas tersebut berjalan secara tersembunyi, saya minta kepada pihak Polda Aceh untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut.
Karena berdasakan hasil investigasi yang kami lakukan selaku Lsm kelokasi bahwa yang kami temui hanya beberapa alat berat seperti Eskavator, serta mesin pemecah batu, dan tidak terdapat plank nama Perusahaan dilokasi tersebut, sehingga ini kami menduga ilegal, dan juga mereka tidak mempunyai izin operasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan serta lainnya.
Arapik Beruh lagi, menambahkan bahwa adapun izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang, IUP, IPR, IUPK dan pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang izin khusus penjualan dan pengangkutan serta izin khusus pengelolaan pasal 36 PP nomor 23 tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.
Bukan hanya itu, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Tegasnya.
Dalam kesempatan ini juga Lsm Gakak juga meminta kepada Gubernur Aceh agar mengevaluasi izin operasional proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap, Aceh Tenggara, apalagi saat ini beraktivitas batching plant dan kita juga harus mengkaji dalam kegiatan itu apakah berdampak terhadap lingkungan, kerusakan hutan di zona wisata Lawe Sikap serta pencemaran air minum masyarakat yang diakibatkan adanya aktivitas pekerjaan alat berat di proyek PLTMH Lawe Sikap tersebut.
Ditambahnya, selama ini di Agara banyaknya aktivitas eksploitasi pertambangan atau aspal mixing plant (AMP) beroperasi. Ini juga perlu ditelusuri limbah di perusahaan tersebut pembuangannya bagaimana dan juga minyak solar yang mereka gunakan apakah minyak solar industri dan ini harus dicek pihak Ditremkrimsus Polda Aceh ke pihak PT Pertamina Wilayah Aceh-Sumut, karena kita menduga dengan tingginya aktivitas eksploitasi pertambangan di AMP dan produksi batu pecah di Agara apakah sesuai dengan bahan bakar minyak solar yang digunakan pada perusahaan tersebut.
Nah, kalau ini tidak sesuai, berarti, kata Arafik Beruh, adanya indikasi permainan minyak bersubsidi yang dinilai “jadi ladang
Nah, kalau ini tidak sesuai, berarti, kata Arafik Beruh, adanya indikasi permainan minyak bersubsidi yang dinilai “jadi ladang” empuk bagi pihak perusahaa. Katanya mengakhiri di kutacane. Minggu 5/4/2020.
Dewi Sartika kabit Perizinan pada Kantor Pelayanan perizinan terpadu dan penanaman Modal (P2TSPPM) Aceh Tenggara saat di kompirmasi media ini mengatakan bahwa di Aceh Tenggara cuma ada tiga izin yang dikeluarkan Propinsi Aceh. Selebihnya tidak ada sama sekali.
Meyinggung usaha penggilingan batu di Desa Liangpagi dan di Lokasi Objek wisata Lawe Sikab Kecamatan Lawe Alas Dewi mengaku kalau dari Kantornya tidak Pernah mengeluarkan selembar suratpun dan dari Dinas Terkait Propinsi Aceh Pun tidak ada pernah kami terima laporannya dewi menduga kalaupun ada perusahaan lain yang beraktifitas dan berdiri ia mengatakan kalau itu tidak memiliki izin kata kabit ini lewat sambungan telp saat di kompirmasi media ini minggu 5/4/2020.
(Kasirin Sekedang)