Medan, Agara News.Com
Tersangka penyerangan satu keluarga di lokasi wisata Danau Lau Kawar dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Simpang Empat, AKP. A. Ridwan Harahap menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang satu keluarga di Danau Lau Kawar adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, pasal 351 ayat 1 berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Sebelumnya diberitakan, Satu keluarga di Kabupaten Tanah Karo menjadi bulan-bulanan 20-an pemuda di lokasi wisata Danau Lau Kawar, Kamis (13/5/2021) lalu. Kejadian na’as itu bermula dari protes mahalnya kutipan uang masuk dan tanpa karcis alias pungli.
Lantas kedua otak pelaku penyerangan, Nefra Sitepu dan George Andre Dwi Putra Sitepu, secara membabi buta memukuli beberapa pengunjung pria yang merupakan satu keluarga. Bahkan mengancam akan membakar dua mobil yang berisi anak-anak dan perempuan.
Setelah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat, dua dari puluhan pelaku diamankan Polsek Simpang Empat pada hari Sabtu (15/5/2021) malam, sekira pukul 23.30 Wib.
Dua pemudapun langsung dijadikan tersangka, yang salah seorangnya disebut-sebut anak oknum Kepala Desa.
“Ya,… Sudah 2 TSK yang kita tetapkan sebagai tersangka.. Dan saat ini kita masih proses sidik perkara ya.. Dan akan kita lakukan pengembangan mana tahu masih ada TSK yang lain,” jawab Kapolsek ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin 17/05/21 sore.
(Harianto Siahaan / Lia )