*Kewenangan Kantor BPN, kapan diserahkan kepada Dinas pertanahan Aceh Tenggara
*Bagaimana selanjutnya pembuatan PTSL dalam area TNGL dan hutan lindung
Oleh: Januar Pagar M.Lubis
Saya pernah mengikuti seminar nasional di salah satu hotel di Medan, dengan Topik : “Pencegahan gejolak dan konflik terkait pertanahan, peradilan dan Hak azasi manusia dalam rangka menjaga keamanan dalam negeri.” Dalam seminar itu, hadir Ketua umum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI), Prof.Drs.Jend (purn) Da’i Bachtiar (mantan Kapolri); eks Komisioner KPK, Bibit Samad Rianto; Kapoldasu; BPN Sumut; PBHI unsur Kodam 1/BB; Ketua DPD LCKI Sumut, Drs.Parlin Sihotang; dan undangan termasuk dari PT. Toba Pulp Lestari, dll.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seminar ini, bagi saya sangat menarik dan bermutu, karena mengangkat tema tentang pertanahan, peradilan, dan Hak azasi manusia, dan hubungannya dengan keamanan dalam negeri.Juga, menarik karena para pembicara adalah orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
Nah, peralihan Kantor Badan pertanahan nasional(BPN) Aceh Tenggara ke Dinas pertanahan Aceh Tenggara, sesuai amanat UU no.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 253, dan Peraturan presiden no.23 Tahun 2015.Selanjutnya, bagaimana pengalihan Kantor BPN menjadi Dinas pertanahan Aceh Tenggara, ditinjau dari kewenangan, SDM, anggaran, personil(pegawai), dan hasil kerja yang dilakukan BPN sejak semula, baik pembuatan sertifikat pribadi, PTSL, dan pertanggung-jawabannya ke depan.
Kemudian, pembuatan sertifikat tanah pribadi, PTSL di Kabupaten Aceh Tenggara, bukanlah hal mudah; Karena ada sungai(DAS), hutan lindung, TNGL, hak ulayat, tapal batas kabupaten, tapal batas kecamatan, tapal batas desa(kute), dan antar batas lahan warga.
Sekarang, Dapatkah Kantor BPN dengan Dinas Pertanahan Aceh Tenggara bekerjasama(kolaborasi), melimpahkan kewenangan itu dengan sukarela(elegan), saling membantu dalam masa peralihan(transisi); Untuk melakukan program pemerintah tentang PTSL, sebagaimana aturan yang berlaku dengan merujuk UU no.5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, PP no.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Keppres no.34 Tahun 2003, PP. 34 Tahun 2017, Permen ATR/BPN no.6 Tahun 2018, Keputusan bersama Menteri ATR/ Kepala BPN, Kemendagri, dan Kemendes PDT& T, dan Juknis PTSL. Semoga!!!
Penulis: Wartawan AGARANews, Pemerhati kebijakan publik