Dinas Pertanahan Aceh Tenggara Tentukan Syarat Sertifikat Tanah

admin

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:24 WIB

401,150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


* Dinas Pertanahan Aceh Tenggara baru dibentuk hasil Perpres no.23 Tahun 2015

Kutacane(AGARANews) –  Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, membuat syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah; Seperti sertifikat warisan, sertifikat ahli waris, sertifikat balik nama, dan sertifikat baru.

Adapun syarat pengurusan sertifikat warisan adalah, surat tanah asli/sertifikat,fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal orangtua, surat keterangan ahli waris, PBB tahun 2019 yang bersangkutan dibuat dalam rangkap dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, untuk sertifikat ahli waris ialah, surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan ahli waris,dan PBB tahun 2019 yang bersangkutan.

Pembuatan sertifikat balik nama, persyaratannya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris,fotocopy KTP dan KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.

Pengurusan sertifikat baru, syaratnya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP, KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.

Inilah syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah, yang dikeluarkan Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, yang baru dibentuk karena amanat UU no.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 253, dan Perpres no.23 Tahun 2015, yang dipimpin Kadis, Drs. M.Ridwan.(P.Lubis).

Berita Terkait

Tebarkan Kebaikan di Bulan Penuh Kasih, Satgas Yonif 122/TS Berikan Layanan Kesehatan Gratis Dan Sembako Kepada Warga Binaan
Polres Dairi Meraih Juara 3 Dari Kementrian Keuangan RI
Satgas 330 Laksanakan Sweeping Di Jalan Trans Sugapa, Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal
Susun Strategi, Tem Pemenang Sokhiatulo Laoli Resmi Dikukuhkan di Nias Selatan
Pembagian Pemberdayaan Masyarakat, ” Itu Sesuka Hatiku, Kenapa Rupanya.?? Ungkap Oknum Kades
Babinsa Sambangi Warga Desa Binaan UMKM Pembuat Tahu
Bina Hubungan Baik Babinsa Sambangi Warga Pembuat Roti Kacang Ijo
Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Peternak Ikan Lele.

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:54 WIB

Tebarkan Kebaikan di Bulan Penuh Kasih, Satgas Yonif 122/TS Berikan Layanan Kesehatan Gratis Dan Sembako Kepada Warga Binaan

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:45 WIB

Polres Dairi Meraih Juara 3 Dari Kementrian Keuangan RI

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:29 WIB

Satgas 330 Laksanakan Sweeping Di Jalan Trans Sugapa, Berhasil Amankan Puluhan Miras Ilegal

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:25 WIB

Susun Strategi, Tem Pemenang Sokhiatulo Laoli Resmi Dikukuhkan di Nias Selatan

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:12 WIB

Pembagian Pemberdayaan Masyarakat, ” Itu Sesuka Hatiku, Kenapa Rupanya.?? Ungkap Oknum Kades

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:18 WIB

Bina Hubungan Baik Babinsa Sambangi Warga Pembuat Roti Kacang Ijo

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:10 WIB

Babinsa Jalin Komsos Bersama Warga Peternak Ikan Lele.

Rabu, 6 Desember 2023 - 08:01 WIB

TK Kartika Jaya XIV – 7 Kodim 0108/Agara Belajar Luar Ruangan Praktik Menanam Tumbuh Tumbuhan Dalam Polibeq

Berita Terbaru

HEADLINE

Polres Dairi Meraih Juara 3 Dari Kementrian Keuangan RI

Rabu, 6 Des 2023 - 10:45 WIB