Dinas Pertanahan Aceh Tenggara Tentukan Syarat Sertifikat Tanah

admin

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:24 WIB

401,178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


* Dinas Pertanahan Aceh Tenggara baru dibentuk hasil Perpres no.23 Tahun 2015

Kutacane(AGARANews) –  Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, membuat syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah; Seperti sertifikat warisan, sertifikat ahli waris, sertifikat balik nama, dan sertifikat baru.

Adapun syarat pengurusan sertifikat warisan adalah, surat tanah asli/sertifikat,fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal orangtua, surat keterangan ahli waris, PBB tahun 2019 yang bersangkutan dibuat dalam rangkap dua.

Sedangkan, untuk sertifikat ahli waris ialah, surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan ahli waris,dan PBB tahun 2019 yang bersangkutan.

Pembuatan sertifikat balik nama, persyaratannya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris,fotocopy KTP dan KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.

Baca Juga :  Team Patroli Perairan Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal KM. Rejeki Bahari II Guna Pemeriksaan

Pengurusan sertifikat baru, syaratnya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP, KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.

Inilah syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah, yang dikeluarkan Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, yang baru dibentuk karena amanat UU no.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 253, dan Perpres no.23 Tahun 2015, yang dipimpin Kadis, Drs. M.Ridwan.(P.Lubis).

Berita Terkait

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah
Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi
KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD
Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat
Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:57 WIB

Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:43 WIB

Tingkatkan Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Masyarakat Desa Binaan

Berita Terbaru