* Dinas Pertanahan Aceh Tenggara baru dibentuk hasil Perpres no.23 Tahun 2015
Kutacane(AGARANews) – Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, membuat syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah; Seperti sertifikat warisan, sertifikat ahli waris, sertifikat balik nama, dan sertifikat baru.
Adapun syarat pengurusan sertifikat warisan adalah, surat tanah asli/sertifikat,fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal orangtua, surat keterangan ahli waris, PBB tahun 2019 yang bersangkutan dibuat dalam rangkap dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, untuk sertifikat ahli waris ialah, surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan ahli waris,dan PBB tahun 2019 yang bersangkutan.
Pembuatan sertifikat balik nama, persyaratannya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris,fotocopy KTP dan KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.
Pengurusan sertifikat baru, syaratnya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP, KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.
Inilah syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah, yang dikeluarkan Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, yang baru dibentuk karena amanat UU no.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 253, dan Perpres no.23 Tahun 2015, yang dipimpin Kadis, Drs. M.Ridwan.(P.Lubis).