Dinas Pertanahan Aceh Tenggara Tentukan Syarat Sertifikat Tanah

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 - 16:24 WIB

401,104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


* Dinas Pertanahan Aceh Tenggara baru dibentuk hasil Perpres no.23 Tahun 2015

Kutacane(AGARANews) –  Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, membuat syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah; Seperti sertifikat warisan, sertifikat ahli waris, sertifikat balik nama, dan sertifikat baru.

Adapun syarat pengurusan sertifikat warisan adalah, surat tanah asli/sertifikat,fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal orangtua, surat keterangan ahli waris, PBB tahun 2019 yang bersangkutan dibuat dalam rangkap dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, untuk sertifikat ahli waris ialah, surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan ahli waris,dan PBB tahun 2019 yang bersangkutan.

Pembuatan sertifikat balik nama, persyaratannya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris,fotocopy KTP dan KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.

Pengurusan sertifikat baru, syaratnya adalah surat tanah asli, jual beli akte notaris, fotocopy KTP, KK penjual suami istri, fotocopy KTP, KK pembeli suami istri, dan PBB tahun 2019.

Inilah syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah, yang dikeluarkan Dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, yang baru dibentuk karena amanat UU no.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 253, dan Perpres no.23 Tahun 2015, yang dipimpin Kadis, Drs. M.Ridwan.(P.Lubis).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.
Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan
Dengan Segelas Kopi Mempererat Komsos Babinsa Bersama Warga Desa
KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues
Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 
Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023
Ketua DPD LSM PENJARA Desak APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Kementerian PUPR di Agara
Aktivis Desa “Jon Henries Harefa” Undang Wakil Bupati Tapsel Untuk Tinjau Tanggul Yang Jebol di Tantom

Berita Terkait

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:31 WIB

Ketua CIC Aceh Singkil Sebut Dana BUMK Desa Biskang Kecamatan Danau Paris Rp 978.021.354 Di Duga tidak membawakan hasil.

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:21 WIB

Jumat Bersih Babinsa Bersama Masyarakat Dan Siswa Bersihkan Makam Pahlawan

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:43 WIB

KIP Aceh Rapat Koordinasi Tim Uji Mampu Baa Qur’an di Gayo Lues

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:42 WIB

Dandim Gayo Lues Ajak Bangkitkan Generasi Yang Kolaboratif 

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:24 WIB

Kodim 0309/Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 01 Juni Tahun 2023

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:16 WIB

Ketua DPD LSM PENJARA Desak APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI Kementerian PUPR di Agara

Kamis, 1 Juni 2023 - 22:10 WIB

Aktivis Desa “Jon Henries Harefa” Undang Wakil Bupati Tapsel Untuk Tinjau Tanggul Yang Jebol di Tantom

Kamis, 1 Juni 2023 - 20:42 WIB

Laporan Wartawan Central Agara,polres di minta Tanggap.

Berita Terbaru