Nisel.Agaranews.com // Salah seorang yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru bantu daerah (GBD) disalah satu sekolah dasar di kecamatan Gomo kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara yang ditahan selama 120 hari atau empat bulan lamanya, kemarin 29 Agustus 2023 dikeluarkan dari tahanan polres Nias Selatan. Jum’at 01/09/2023.
Berawal dari kasus yang menimpa saudara an. Sokhizatulo Telaumbanua pada bulan April Lalu tahun dua ribu dua puluh tiga ini, Sokhizatulo Telaumbanua ditahan karena diduga telah melakukan perbuatan asusila atau menghamili seorang anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bergulirnya kasus tersebut akhirnya Sokhizatulo Telaumbanua, dilakukan penyidik lalu ditahan ole pihak polres Nias Selatan selama 120 hari lamanya, keluarga bersama kuasa hukum bapak Mareti Ndraha SH.MH mereka tetap mengikuti proses hukum selama berlangsung di Polres Nias Selatan.
Namun selama berlangsungnya proses hukum tersebut tiba-tiba saja Sokhizatulo Telaumbanua diperbolehkan untuk keluar dan memohon kepada keluarga untuk datang menjemput Sokhizatulo Telaumbanua di Polres Nias Selatan.
Pihak keluarga pun tidak terima begitu saja, dari pihak polres Nias Selatan, penyerahan ST secara cuma cuma, menurut ibu korban kami berusaha menanyakan kepastian hukum kenapa ditahan anak saya selama empat bulan serta kenapa dituduhkan kepada dirinya fitnah, cek DNA dan pengambilan simple darah, ini apa maksudnya, ataukah karena kami miskin dan anak saya cacat lalu semena mena saja hukum itu dinobatkan ke kami, kelihatan Sedih sambil menuturkan kata-kata tersebut.
Pihak keluarga menuntut hak dan kepastian hukum serta kerugian yang dialami selama berlangsungnya proses hukum di Polres Nias Selatan.
Sebagai Kuasa Hukum Mareti Ndraha SH MH mengatakan, sejak ditahan tertanggal 02 mei dua ribu dua puluh tiga sampai 29 bulan Agustus 2023. Klien saya an. Sokhizatulo Telaumbanua saya pastikan masih dilingkungan polres Nias Selatan, dan saya juga kuasa hukum tidak bersedia menerima klien saya di pulangkan begitu saja sebelum ada kepastian hukum dan sesuai prosedur atau aturan, klien saya juga menyampaikan bersedia mati di Polres Nias Selatan sebelum ada kepastian hukum atas tuduhan kepadanya.
Ditambahkannya Kuasa Hukum Sokhizatulo Telaumbanua, Ianya memohon kepada Kasat Reskrim serta Kapolres Nias Selatan, untuk secepatnya memberikan kepastian hukum atas tuduhan kepada klien saya, sehingga klien saya dapat pulang bersama keluarganya.
Beberapa media mencoba konfirmasi kepada polres Nias Selatan dan bagian Humas, pada tanggal 29/08/2023 namun sesuai informasi yang didapat media di lapangan, belum bisa konfirmasi karena diluar daerah. (Tim)