Ditemukan situs cagar budaya batu berbentuk genta

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Rabu, 26 Mei 2021 - 20:42 WIB

40361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional|AGARANEWS.COM Perlindungan Cagar Budaya Mengacu pada Undang2 Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang mana Penerapan dan Sangsi Hukum terkait dengan Pengrusakan di atur secara jelas oleh UU Tentang Cagar Budaya.

Pasal 1 :

1. Cagar Budaya adalah Warisan Bersifat Kebendaan berupa benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di Darat dan di Air yang Perlu di Lestarikan Keberadaannya karena memiliki Nilai penting bagi Sejarah, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Agama, dan atau Kebudayaan melalui Proses Penetapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak Bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian – bagiannya atau sisa – sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Pasal 1 ayat 22 :

Pelestarian adalaj upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan Nilainya dengan cara melindungi, Mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Ayat 24 :

Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari Kerusakan, kehancuran atau kemusnahan dgn cara penyelamatan, pengamanan, Zonasi, pemeliharaan dan Pemugaran cagar budaya.

Ayat 25 :

Pengamanan adalaj Upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari Ancaman dan atau gangguan.

Pasal 5 :

Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Cagar budaya, bangunan cagar budaya atau Struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria

a. Berusia 50 ( lima puluh ) tahun atau lebih.

b. Mewakili gaya paling singkat berusia 50 ( lima puluh ) tahun.

c. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan atau kebudayaan.

d. Memiliki nilai budaya bagi kepribadian bangsa.

Pasal 29 ayat 2 :

Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki dan menguasai.

Pasal 55 :

Setiap orang Dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya.

Pasal 56 :

Setiap orang dapat berperan melakukan Perlindungan Cagar Budaya.

Pasal 66 ayat 1 :

Setiap orang Dilarang Merusak Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian – bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.

SANKSI PIDANA :

Pasal 104 :

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 di PIDANA dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah )

Pasal 105 :

Setiap orang yang dengan sengaja Merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat ( 1 ) Di Pidana dengan paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyard Rupiah ).

A ).Bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan Budaya Bangsa sebagai wujud pemikirandan Prilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman manusia dan pengembangan sejarah, Ilmu pengetahuan dan Kebudayaan dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara sehingga perlu Dilestarika dan Dikelola secara tepat melalui Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan dalam rangka memajukan Kebudayaan Nasional untuk sebesar – besarnya Kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Monitoring Langsung Pospam Natura di KABUPATEN PATI

B ). Bahwa untuk Melestarikan Cagar budaya, Negara BERTANGGUNG JAWAB dalam pengaturan Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.

C ). Bahwa Cagar Budaya berupa benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk Melindungi, Mengembangkan dan Memanfaatkan Cagatjn Budaya.

D ). Bahwa dengan adanya perubahan Paradigma pelestarian Cagar Budaya, diperlukan keseimbangan aspek Ideologis, Akademis, Ekologis dan Ekonomis guna Meningkatkan Kesejahteraan rakyat..

Terkait dengan adanya Temuan Situs Cagar Budaya yang berada di Dua Tempat yaitu di Desa Nepen Dukuh Kestalan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali dan Di Desa Musuk Dukuh Tampir Selatan Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali tepatnya di Belakang SMP NEGERI 1 yang Sudah PULUHAN TAHUN hingga saat itu Sangat tidak Terawat dibiarkan Mangkrak Begitu saja dan tidak ada upaya untuk Dilestarikan serta tidak upaya untuk melakukan Pengamanan dan Perawatan Situs yg diduga merupakan Benda Cagar Budaya warisan leluhur Peninggalan Nenek Moyang bangsa Indonesia Dimasa lalu yang diperkirakan berumur Ribuan Tahun sehingga bisa berakibat Rusaknya Situs Cagar budaya ini karna Pengaruh Alam dan Perbuatan Manusia serta Sangat Rawan Hilang Dicuri oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab terkait temuan situs Cagar budaya diatas maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Boyolali dan Aparat Desa setempat Telah ABAI terhadap Amanat Undang2 Cagar Budaya..

Dua Situs Diatas yg satu berupa Batu berbentuk Seperti GENTA atau mungkin STUPA CANDI atau Sebuah Bangunan yg sampai hari ini tidak Diketahui Batu Ukir yg sangat Besar dgn Ukuran kira2 Panjang 1,5 Meter dan lebar 80 an Centimeter dengan berat diperkirakan sekitar 2,5 Ton yg saat ini berada di Bawah Makam Desa Nepen Dukuh Kestalan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali yg letaknya Berada persis berada sekitar 3 meter dari Bibir Sungai..

Batu Besar tersebut hingga kini masih Misterius merupakan batu yg Dipakai untuk Bangunan apa..??

Karna Lokasi letak Batu tersebut sangat mengkawatirkan Sehingga apabila tidak segera di Amankan maka bila Sungai mengalami Abrasin benda tersebut akan Jatuh Ke sungai dan hanyut terbawa Arus Air sungai dan Hilang atau Bahkan Hancur …..!!

Sementara situs yang satunya berada di Desa Musuk Dukuh Tampir Selatan Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali letaknya berada persis Dibelakang SMP NEGERI 1 BOYOLALI di Kebun milik warga Desa yang sangat luas dan tidak terawat yg jarang sekali orang masuk kesana karna Mitos cerita Turun temurun warga desa di wilayah tersebut yang hingga saat ini Dipercaya bahwa di Lokasi Situs tersebut Sangat Wingit atau Sangat Angker, sehingga bila sudah jam 5 sore keatas tidak ada Warga desa yg berani masuk ke tempat tersebut, selain Sangat Gelap gulita karna tidak ada penerangan sama sekali juga Warga sangat Takut masuk kelokasi tersebut karna di kenal dan mitosnya tempat tersebut sangat Wingit dan sangat Angker..

Sehingga tempat tersebut banyak ditumbuhi Semak Belukar dan Pohon2 besar serta Tanaman liar yg tinggi2 sehingga Hampir Menutupi situs yg ada di tempat itu.

Situs yang ada ditempat ini berupa Balok Batu2 Berbentuk Kotak dan persegi Panjang yg Besar2 dengan Ukuran sekitar Panjang Sekitar 70 cm sampai 3 Meter dan Lebar sekitar 50 Cm sampai dgn 70 Cm yg Jumlahnya mencapai Ratusan Buah bahkan Ribuan Buah yg Bisa dilihat dan Kemungkinan banyak yg terpendam di dalam tanah…..

Baca Juga :  Pelaksanaan Vaksinasi Di Puskesmas,di pantau oleh polsek Randublatung dan koramil 09 randublatung

Luas lahan sekitar 1 hingga 2 Hektar dgn Balok2 Batu Berserakan dimana2 dan dipastikan Jumlah Balok Batu yg ada Dilokasi tersebut Berjumlah Ratusan bahkan Ribuan buah..

Bila melihat Balok2 Batu2 besar yg ada dilokasi tersebut maka Diperkirakan Ditempat tersebut pada jaman dahulu ada sebuah Bangunan yg Megah dan sangat Besar serta sangat Luas.

Balok2 Batu yg berserakan di area tersebut besarnya seperti Balok2 Batu Bangunan yg ada di Candi Borobudur dan Candi Prambanan, Patut diduga Bangunan yg pernah Berdiri dilokasi tersebut besarnya sebesar Candi Prambanan.

Walupun hingga saat ini Belum diketahui Bangunan apakah yang Pernah Berdiri,Abad Berapa,Era Kerajaan apa, Era Raja siapa serta Untuk Kepentingan apa Bangunan tersebut Didirikan disitu dimasa lalu..

Ada yg unik di lokasi tersebut yaitu adanya Batu Besar yg Berbentuk Bunga Teratai dgn ukuran Yang besar Diameter sekitar 1 Meter Lebih dan ditengahnya ada Lingkaran dan ditengahnya lagi ada Lobang berbentuk Kotak Ukuran Lebar dan Panjang sekitar 30 Cm serta Batu berbetuk Lingga Yoni..

Dari Batu Berukir Bunga Teratai tersebut maka diduga Bangunan yg berada ditempat tersebut merupakan Bangunan pemeluk agama Hindu Kuno..

Diperkirakan Situs tersebut sangat Kuno yang Berumur Ribuan Tahun…..

Miris dan Mengelus dada serta ingin Menangis Rasanya ketika berada di DUA lokasi ini, terutama di lokasi Yg berada di Dukuh Tampir desa Musuk Tempat ditemukannya Situs Cagar Budaya yg sangat Luar biasa dengan Area yg sangat luas yg diduga pada masa lalu berdiri Bangunan yg Indah dan megah Peninggalan Para Lelulur nenek moyang Bangsa kita yg saat ini Dibiarkan begitu saja Mangkrak Tidak Terurus dgn Baik dan Usaha baik dari Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk Melestarikan dan Merawatnya ….

Jangan salahkan Masyarakat apabila mesyarakat berfikir dan menduga bahwa pemerintah daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat ikut ambil bagian dalam Penghancuran dan Penghilangan Situs – situs Cagar Budaya asli milik Bangsa indonesia yg seharusnya Kita Hargai dan Dilestarikan, Terkait Hal ini maka Patut Diduga bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat tidak Mengerti dan Paham akan Amanat UU Cagar Budaya.

Padahal ditempat itu banyak sekali menyimpan Cerita Sejarah Peradaban Perjalanan awal mula berdirinya bangsa Indonesia yang Kita Cintai bersama ini yang Wajib diketahui dari Generasi ke Generasi Anak2 bangsa agar mereka Paham dan Mengerti bagaimana Hebat dan Luar biasanya Nenek Moyang leluhur bangsanya di Masa Lalu …..

Dengan Banyaknya Termuan Situs – situs Cagar Budaya yg Tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten Boyolali maka *Pemerintah Kabupaten Boyolali Wajib dan Harus segera Membuat TACB ( Team Ahli Cagar Budaya ) serta Kabupaten Boyolali Layak mendapat Predikat sebagai ” DAERAH SERIBU SITUS ”

*BRM.Kusumo Putro SH.MH & Team Investigasi Pelestari Cagar Budaya

Red: hansjateng

Berita Terkait

Bursa Pilgub Jateng semakin ramai dikunjungi Para balon gubernur
Langkanya melon 3 kg menjadi trending topik Nasional
Sekda provinsi Jateng dipolisikan warga ada apa yaaa ?
Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan
Polda Jateng ungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi
Kemendikbud dan teknologi Jatim adakan kegiatan lomba mendongeng
Firman Jaya Daeli Bersama Gubernur Jateng Berdialog Dengan Sejumlah Akademisi UKSW
Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 07:38 WIB

Pengadaan Baju Linmas Pegulu Kute Belanja Langsung Ke Usaha Dagang.

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Rabu, 24 April 2024 - 23:12 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 April 2024 - 23:06 WIB

Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Berita Terbaru