DPD PERADI-PB Sumatera Selatan Akan Menggelar Pendidikan Khusus Advokat

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 12 Maret 2021 - 15:01 WIB

40453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Palembang, Agaranews.com  – PERADI-PB Sumatera Selatan mendapatkan SK Kepengurusan DPW PERADI-PB untuk Wilayah Kota Palembang ,”demikian disampaikan Ketua DPD PERADI-PB Sumsel Ir. Syaiful Anwar SH, Msi kepada Wartawan di kantor sekretariat jl.PDAM Tirta Musi No.1125 Bukit Lama Palembang. Rabu (10/3/2021)
DPD PERADI-PB (Perjuangan Bersatu) Sumatera Selatan akan membuka peluang bagi lulusan Sarjana Hukum untuk mengikuti Pendidikan Profesi Advokat.

“Organisasi Advokat Peradi PB untuk di provinsi Sumsel telah terbentuk pada tahun 2020 yang lalu dan kita akan terus membentangkan sayap sampai ke kabupaten/kota”,terang Ir.Syaiful Anwar SH. M.Si

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan telah menerima SK kepengurusan tersebut, menandakan, bahwa proses penyusunan pengurus Peradi PB sudah disetujui oleh DPN PERADI-PB.

Terkait dengan itu, Ketua Umum DPN PERADI-PB Dr. Zevrijn Boy Kanu. SH.MH. MA berharap bahwa kedepannya DPD Sumsel dapat menampilkan performa kerja team yang solid, yang dibarengi dengan 3 hal penting, yakni penuh nuansa kreativitas inovatif serta memiliki hati yang rela menolong dan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya para pencari keadilan di wilayah Sumsel.

“Saya yakin, tiga hal tersebut, dapat dilakukan oleh pengurus DPD, DPW, DPC di Wilayah Sumsel. Saya berharap, DPD dapat mempersembahkan hasil kerja yang positif dan bisa membanggakan bagi dunia hukum Indonesia,”tandasnya.

Baca Juga :  Dua Penjabat Pengairan Kasus Korupsi di Vonis Bebas, LSM KOMPAK Dukung JPU Kajari Abdya Ajukan Kasasi

Ketua umum mengharapkan untuk tetap dapat mengemban amanah dan selalu mengedepankan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW Peradi PB kota palembang A.Rahman Harahap, SP.,SH mengatakan amanah menjadi tantangan baginya dalam menjalankan amanah tersebut.

“Saya sudah mendapat amanah untuk mengemban tugas sebagai Ketua DPW kota Palembang,” ujarnya.

“Untuk itu, saya mengajak kepada semua pengurus dan anggota untuk selalu bersama-sama berperan aktif dalam melaksanakan tugas yang profesional serta tidak lupa mengedepankan moralitas sebagai perwujudan dalam berkiprah dimasyarakat, sehingga penegakkan hukum dapat tercipta. “FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS”, hukum harus ditegakkan agar dunia tidak binasa,”terang A Rahman.

PERADI-PB adalah salah satu organisasi advokat di Indonesia dengan surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM AHU-0000249.AH.01.08.2020, dibawah komando Dr. Zevrijn Boy Kanu.

“Insya Allah dalam waktu dekat PERADI-PB akan membuat program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) namun utk saat ini masih terkendala dengan Pandemi Covid-19.

Melihat situasi mungkin kita akan menggelar PKPA dan UPA secara darring, program ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2003 (“UU Advokat”) yang berbunyi:

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Syah Afandin : Saya Bahagia Melihat Masyarakat Bisa Terbantu

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Warga negara Republik Indonesia.
Bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) inilah DPD PERADI PB Sumatera Selatan membuka peluang kepada lulusan S.1 Sarjana Hukum yang ingin menjadi Advokat/Pengacara.

Kami akan mendidik Calon advokat-advokat muda dengan mengikuti PKPA hingga Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan dilanjutkan pengambilan sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” tutup A. Rahman Harahap, SP.,SH. (Red)

Berita Terkait

Naga Karimata Smart Car Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembali Bermanuver Di Daerah Perbatasan
Bekali Murid Sekolah Materi Memasak Guru Ucapkan Terimakasih Untuk Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB
Halal Bihalal Warnai Hari Pertama Masuk Kerja Prajurit dan PNS Kodiklatal
Halal Bihalal, Danrem 081/DSJ : Ramadan Harus Membekas Pada Diri Kita
Prajurit Menarmed 2 Kostrad Ikuti Halal Bihalal Secara Virtual Bersama Pangkostrad
Jalin Kebersamaan Antara Satgas Pamtas Yonif 122/TS Melalui Komsos Dan Bagikan Sembako di Kampung Mosso
Ciptakan Stabilitas Keamanan Dan Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Sweeping
Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Ketertiban Lalu Lintas di Pasar Perbatasan

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 14:53 WIB

Naga Karimata Smart Car Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembali Bermanuver Di Daerah Perbatasan

Selasa, 16 April 2024 - 14:49 WIB

Bekali Murid Sekolah Materi Memasak Guru Ucapkan Terimakasih Untuk Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB

Selasa, 16 April 2024 - 14:44 WIB

Halal Bihalal Warnai Hari Pertama Masuk Kerja Prajurit dan PNS Kodiklatal

Selasa, 16 April 2024 - 14:37 WIB

Halal Bihalal, Danrem 081/DSJ : Ramadan Harus Membekas Pada Diri Kita

Selasa, 16 April 2024 - 14:33 WIB

Prajurit Menarmed 2 Kostrad Ikuti Halal Bihalal Secara Virtual Bersama Pangkostrad

Selasa, 16 April 2024 - 14:08 WIB

Ciptakan Stabilitas Keamanan Dan Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Sweeping

Selasa, 16 April 2024 - 14:05 WIB

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Bantu Ketertiban Lalu Lintas di Pasar Perbatasan

Selasa, 16 April 2024 - 14:01 WIB

Bandar Narkoba di Selat Tanjung Medan Kota Tanjung Balai di Ringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

Berita Terbaru