DPRD Jepara berharap masalah Edy Sujatmiko dapat diselesaikan dengan duduk bersama secara kekeluargaan

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 07:34 WIB

40298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA –AGARANEWS.COM  Demi kondusifitas Jepara, maka DPRD sebagai mitra pemerintah kabupaten tentu berharap, agar masalah pembebasan sementara Sekda setempat, Edy Sujatmiko dapat diselesaikan dengan duduk bersama secara kekeluargaan. Sebab, masih banyak tugas yang harus cepat diselesaikan seperti pembahasan perubahan APBD 2021.

Selain itu, bahkan RAPBD 2022 juga telah dimulai tahapan pembaasannya di DPRD Jepara. Selebihnya juga penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang menuntut perhatian dan pelaksanaan secara maksimal.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ibnu Hajar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jepara yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD setempat menangkapi pembebasan sementara Edy Sujatmiko SSos MM MH dari jabatannya sebagai Sekda. Hal itu dampaknya tentu menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, pihaknya juga mendengar bahwa yang bersangkutan telah tabayun ke Bupati, apa yang menjadi alasan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pembebasan Sementara, dan tentu Bupati telah menyampaikan alasan-alasannya secara rinci. ”Atas dasar itu, harapan saya ada pembicaraan dengan baik agar segera terselesaikan, dan tidak digantung tanpa kepastian,” ujar politisi muda dari PPP itu.

Baca Juga :  Saluuuttt,...!!! Bawa Lontong Opor, Bupati Doakan Pasien Isolasi Segera Berkumpul Keluarga

Berikutnya, dia juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, alasan pembebasan sementara Sekda karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, tapi itu baru sangkaan atau dugaan. ”Untuk membuktikan sangkaan tersebut tentu harus dilakukan pemeriksaan sebagaimana ketua yang berlaku,” tambahnya.

 

Karena itu, lanjutnya, sesuai peraturan tentang disiplin PNS harus segera dilakukan pemeriksaan. Sebab, dalam PP tersebut disebutkan pemeriksaan harus dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya surat pembebasan sementara.

 

Masih menurut dia, nanti yang memutuskan apakah Sekda termasuk telah melakukan pelanggaran disiplin berat atau tidak adalah Tim Pembinaan, Pemeriksaan dan Penegakan Disiplin yang dibentuk secara ad hoc. Namun penentu terakhir diterima atau tidaknya hasil pemeriksaan tersebut adalah Komisi Aparatur Sipil Negara yang juga megawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, di antaranya adalah jabatan Sekda.

Baca Juga :  Bupati Karo Hadiri Peletakan Batu Pertama Monumen Juma Jokowi

Dengan demikian, Komisi ASN juga yang akan memberikan rekomedasi setuju atau tidaknya seorang yang menduduki posisi Jabatan Pimpinan Tinggi dimutasi, atau dimutasi dengan diturunkan jabatannya yang disebut demosi. Jika Komisi ASN menilai memang terdapat pelanggaran berat dan harus dikenai sanksi, tentu akan diberikan rekomendasi sanksi yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan tingkat kesalahannya.

 

Sebaliknya, jika Komisi ASN setelah melakukan pemeriksaan sesuai kewenanganya kemudian memutuskan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat, ya tentu saja hak-hak yang dimiliki Sekda harus dikembalikan. Dia juga mengingatkan semua pihak, bahwa Edy Sujatmiko sebagai seorang ASN dan sebagai warga memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk melakukan gugatan jika dirasa ada ketidakadilan dalam pembebasan tugas tersebut.

”Namun menurut saya, yang penting ada komunikasi secara baik antara Bupati dan Sekda, untuk Jepara yang lebih baik dan kondusif,” pintanya.

Reporter: Wahyu,Tono

Red: Hans

 

Berita Terkait

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah
Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi
KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD
Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat
Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:57 WIB

Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:43 WIB

Tingkatkan Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Masyarakat Desa Binaan

Berita Terbaru