Tanjungbalai, Agara News.Com // Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib,SAg,MM Mengatakan Bahwa Pemerintah Kota ( Pemko ) Tanjungbalai Tetap Mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan (*LP2B*) yang berada di Daerah Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai guna membantu Kebutuhan dan Kesejahteraan Masyarakat di Kota Tanjungbalai ini Walaupun Hasil Panennya Belum Mencukupi tegas Walikota Tanjungbalai DR. H.Waris Tholib,SAg,MM yang ditemui Agara News.Com di rumah Dinas Walikota Tanjungbalai Jalan Jend.Sudirman Tanjungbalai Kamis, 04/07/2024 Sekitar Pukul 10.00 Wib.
Lanjut Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib,SAg,MM secara Administrasi kita berupaya Agar Lahan Sawah tadah hujan yang ada di Kota Tanjungbalai ini untuk tidak dialihfungsikan Walaupun Sudah diperjualbelikan Oleh Pemiliknya kepada Pihak lain jawab Walikota Tanjungbalai DR.H Waris Tholib ,SAg ,MM Pada Agara News.Com saat Konfirmasi Padanya. Dalam Permasalahan ini Walikota Tanjungbalai DR H.Waris Tholib,S. Ag,MM juga mempertanyakan Sikap Camat Datuk Bandar Azmi Haitami,SH Dalam menanggapi Permasalahan Alih fungsi Lahan-lahan yang berada di Daerah Kecamatan Datuk Bandar yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berada di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Agar Disurati Agar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tersebut yang Sudah Berubah Menjadi Lahan Basah Sawah (LBS) Untuk tidak Menjadi Status Kavlingan tandas Walikota Tanjungbalai.
Seperti yang diketahui bahwa Banyak lahan Sawah Basah ( LBS ) yang Kondisinya sekarang ini Seluas 71,91 Ha Menjadi 56,96 Ha yang Merupakan Lahan Sawah Basah (LBS) yang Harus dipertahankan dan Tidak Boleh dialih fungsikan sesuai dengan Hasil berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022 Antara Kementrian ATR/BPN Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Bersama Pemko Tanjungbalai yang terus Berkomitmen mengintegrasikan Lahan Sawah Dilindungi ( LSD) yang telah tertuang didalam Berita Acara tersebut dan mempertahankannya Sebagai Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan ( LP2B) yang tidak Boleh dialih fungsikan tutup Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib,SAg,MM mengakhiri Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT