Dua Orang Pengemudi “Konten Video Angkot Oleng Di Mandailing Natal” Diamankan Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 - 09:27 WIB

40501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA ll AGARA News.Com – Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H pada hari senin tanggal 15 febuari 2021, sekira pukul 12.00 wib, berhasil mengamankan 2 (dua) orang Sopir/pengemudi angkutan umum yang mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan demi sebuah konten di medsos yg dilakukan 4 bulan lalu namun baru diberitakan pada hari minggu, 14 Februari 2021 di Mako Sat Lantas Polres Madina.

“Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang dibuatnya Viral dijejaring Media Sosial,, tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan” pungkas Kasat Lantas Polres Madina.“Adapun identitas kedua pengemudi angkutan umum tersebut tersebut adalah M. Khairul Ikhsan, 18 Tahun, Islam, Mahasiswa, Desa Padang Sanggar Kec. Tambangan Kab. Madina dan M. Amri, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, Desa Lumbanpasir Kec. Panyabungan Kab. Madina” jelas AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, Herman diringkus Polres Mura

“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi” ucap Kasat Lantas Polres Madina.“Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” tutup AKP Septian Dwi Rianto, S.H, S.I.K, M.H diakhir kegiatan.(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Dibalik Senyum Lebar Petani Padi di Desa Sekar Putih
Sambut HBP Ke-60, Lapas Siborong-borong Gelar Layanan Kesehatan bagi Pegawai dan WBP
Peduli Pendidikan di Perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Melaksanakan Tugas Mulia Menjadi Gadik
Pos Mamba Yonif 509 Kostrad Gelar Jumat berkah di Depan Pos
Jajaran SSK I Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Pemeriksaan Kesehatan Massal di Perbatasan
Wujud Kepedulian Satgasmar Pam Ambalat XXIX Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Di Sebatik
Seminar Kamla dan Logistik Di Tutup Setelah Hasilkan Produk
Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 16:05 WIB

Dibalik Senyum Lebar Petani Padi di Desa Sekar Putih

Jumat, 19 April 2024 - 15:57 WIB

Sambut HBP Ke-60, Lapas Siborong-borong Gelar Layanan Kesehatan bagi Pegawai dan WBP

Jumat, 19 April 2024 - 15:19 WIB

Peduli Pendidikan di Perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Melaksanakan Tugas Mulia Menjadi Gadik

Jumat, 19 April 2024 - 15:12 WIB

Pos Mamba Yonif 509 Kostrad Gelar Jumat berkah di Depan Pos

Jumat, 19 April 2024 - 15:08 WIB

Jajaran SSK I Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Pemeriksaan Kesehatan Massal di Perbatasan

Jumat, 19 April 2024 - 14:56 WIB

Seminar Kamla dan Logistik Di Tutup Setelah Hasilkan Produk

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Berita Terbaru

HEADLINE

Dibalik Senyum Lebar Petani Padi di Desa Sekar Putih

Jumat, 19 Apr 2024 - 16:05 WIB

HEADLINE

Pos Mamba Yonif 509 Kostrad Gelar Jumat berkah di Depan Pos

Jumat, 19 Apr 2024 - 15:12 WIB