Agaranews.com. Aceh Singkil – Kasus Dugaan Ijazah Palsu. Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Singkil memanggil calon Bupati Dulmusrid untuk dimintai klarifikasi soal ijazah pengganti yang diserahkan Dulmusrid saat pendaftaran.
Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyahrizal, mengatakan klarifikasi tersebut diminta setelah ada laporan dari masyarakat yang ragu atas keabsahan ijazah pengganti dari Dulmusrid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah melakukan klarifikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lipat Kajang, serta Cabang Dinas Pendidikan di Aceh Singkil.”
“Hari ini Dulmusrid, sebagai calon Bupati Aceh Singkil, yang kami mintai keterangan klarifikasi, dan Alhamdulillah prosesnya sudah selesai,” ujar Irwansyahrizal.
“Pihak Panwaslih belum bisa memberikan informasi hasil klarifikasi tersebut, karena harus menunggu keputusan rapat pleno.”
“Rapat pleno akan digelar beberapa hari lagi, dan meskipun bisa dilakukan secara daring, kami memerlukan kajian lebih lanjut,” ungkapnya .
“Calon Bupati Dulmusrid awalnya mengaku hilang ijazah sehingga membuat pihak yang bersangkutan membawa surat pengganti ijazah.”
“Kami tidak bisa memutuskan apakah surat pengganti ini bisa digunakan atau tidak, itu wewenang Dinas Pendidikan yang lebih memahami mekanismenya,” katanya.
Menurut Irwansyah keabsahan surat pengganti ijazah tersebut akan ditentukan setelah kajian bersama Komisioner Panwaslih lainnya.
“Panwaslih juga mengundang Kapolsek Simpang Kanan hari ini, karena Dulmusrid sebelumnya melaporkan kehilangan ijazahnya kepada pihak kepolisian setempat.” tuturnya saat proses klarifikasi.
“Dulmusrid diundang Panwaslih pada 1 Oktober 2024. Namun, karena ada jadwal kampanye, Dulmusrid baru memenuhi undangan Panwaslih hari ini. Rabu (2/10/2024).” Ujarnya kepada sejumlah wartawn.
Regar.