Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pengolah Sampah, Polres Tanjung Balai Tetapkan 2 Tersangka

admin

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 - 14:58 WIB

40658 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AGARANEWS, TANJUNG BALAI – Polres Tanjung Balai Tetapkan 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pengelolaan Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mark Up 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mesin Pengelola Sampah

Tanjung Balai – Terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai TA 2015, Polres Tanjung Balai menetapkan 2 tersangka.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Ipda TB Ahmad Dahlan pada rilis yang diterima wartawan, Selasa (28/01/2020) menjelaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tanggal 8 Mei 2018.

Baca Juga :  Ombudsman Bakal Panggil ESDM dan Kejaksaan Soal Maraknya Tambang Bodong

Disebutkan, kedua tersangka masing masing HA (61), Pensiunan PNS mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai, warga Jln. Sei Raja, Kota Tanjung Balai.

Selain itu juga ditetapkan sebagai tersangka AB (54) beralamat di Jln. Meranti, Kab. Asahan.

Adapun modus para tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan mark up dari nilai pekerjaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Akibat dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai tersebut, jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi senilai Rp. 1.514.993.578.

Ditambahkan, dari proses penyidikan yg dilakukan, telah ditetapkan dua orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah jumlahnya.

Baca Juga :  Saat Latihan, Suara Tembakan Tak Mengganggu & Aman Bagi Masyarakat

Dalam kasus tersebut kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai terhitung 16 Januari 2020 memiliki peran masing masing. Tersangka H A berperan sebagai PA / PPK pada kegiatan pekerjaan proyek tersebut.

Sedangkan tersangka AB berperan sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut.

Sedangkan terhadap mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapannya tidak dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut sehubungan mesin pengolahan sampah dimaksud telah menjadi barang inventaris milik negara c/q Pemko Tanjung Balai.(Rahmat Hidayat..)

Berita Terkait

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek
Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis
Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024
Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif
Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan
Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Rabu, 24 April 2024 - 23:15 WIB

Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis

Rabu, 24 April 2024 - 23:12 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 April 2024 - 23:06 WIB

Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Rabu, 24 April 2024 - 15:16 WIB

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 Apr 2024 - 23:12 WIB