Dukungan Tokoh Adat Minang Terhadap KUHP Nasional

admin

- Redaksi

Senin, 16 Januari 2023 - 17:22 WIB

40248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia. Namun demikian, UU tersebut baru efektif berlaku tiga tahun sejak diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, selama masa menunggu tersebut pemerintah melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan dengan tujuan agar tidak terdapat penyalahgunaan wewenang dan salah penafsiran seperti yang terjadi saat ini.

Drs M Natsir Dt Sampono Batuah (Wakil Sekretaris VII Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau/LKAAM Sumbar) dalam acara sosialisasi memberikan tanggapan bahwa, dirinya senang karena sudah ada pengganti KUHP yang diciptakan Belanda. “Sekarang ada Namanya KUHP yang dilahirkan oleh pemerintah kita (UU No. 1 Tahun 2023). Jadi, dalam hal ini saya mengikuti dari awal sampai selesai tadi, sangat berterima kasih kepada yang berperan dalam membuat UU ini,” ungkapnya melalui keterangan, Senin (16/1).

Baca Juga :  Apel Gelar Pengamanan Tahun Baru, Dandim 1016/Plk : Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protkes

Hal ini dikarenakan adanya pemberlakuan hukum adat yang didukung dalam KUHP tersebut, meski KUHP ini masih dalam masa tenggang 3 tahun sehingga belum dapat diberlakukan.
“Terdapat masa tenggang 3 tahun, sehingga bagi siapa saja yang ingin menanggapi, tentu boleh – boleh saja asal tidak mencaci dan bisa memperbaiki serta memberikan masukan ” terangnya.

Baca Juga :  Penganiyaan Terhadap Wartawan, Ketum IWO : Ini Kolega Kita Pasalnya Berlapis Lapis

Dalam adat minang, beberapa orang berkumpul selain dari muhrimnya melakukan maksiat sudah dilarang. Lalu dalam tanggapan hukuman mati, jika dalam agama bernama Qisas dan diperbolehkan ada masa tenggang 10 tahun bila dikenakan hukuman mati. “Mudah – mudahan peraturan yang baru lahir ini bisa diterima oleh rakyat Indonesia,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

DJKI – Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
Bobby Tarigan Resmi Mendaftarkan Diri Sebagai Bacabup Karo Ke Partai Golkar Kabupaten Karo
Bupati Karo Berikan Penghargaan Kepada Warga Tongging Yang Berjasa Dalam Pencarian Turis Asing di Sipiso-piso
Peringati Hari Jadi Ke-104, Desa Sangga Lima Menggelar Karnaval Budaya
Jelang Pilkada Tapsel 2024 : Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Lapas Kutacane Gelar Penyematan Pangkat dan Penyerahan Piagam Penghargaan Pegawai Teladan
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Himbau Petani Wortel Gunakan Bibit Produksi Sendiri
Bupati Karo Hadiri Kerja Tahun “ Mahpah” Desa Dokan Tahun 2024

Berita Terbaru

HEADLINE

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 Apr 2024 - 23:12 WIB