Enam Perangkat Desa Melawan, Kades Pandan Digugat Ke PTUN Surabaya

admin

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022 - 23:00 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMEKASAN | Tidak terima diberhentikan sebagai perangkat desa oleh Hariyanto selaku Kepala Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, sebanyak 6 perangkat desa yang diberhentikan menyatakan sangat keberatan, keenam perangkat desa yang diberhentikan itu bernama Moh. Taufik Haryono, Indra Wahyudi, Moh. Syaiful Bahri, Hozaimi, Asnawi dan Imam Mustafa.Rabu, (21/09/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak tanggung-tanggung untuk menyikapi pemberhentian itu yang dianggapnya diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh Hariyanto sebagai Kepala Desa Pandan, keenamnya langsung menggandeng pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H., dan pengacara Arief Syafrillah, S.H., keduanya pengacara yang dikenal sangat vokal dan berasal dari salah satu kabupaten ujung timur pulau Madura yaitu Sumenep.

Atas pemberhentian tersebut, Moh. Taufik Haryono, dkk. melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan keberatan kepada Kepala Desa Pandan, keberatan itu dilayangkan dalam bentuk surat yang dikirim pada tanggal 02 September 2022, namun terhadap surat keberatan tersebut sampai dengan melebihi 10 hari kerja masih tidak ada tanggapan atau jawaban apapun dari Kepala Desa Pandan, maka dikarenakan tidak ada tanggapan, Kuasa Hukum keenam perangkat ini langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan yang menjadi tergugatnya adalah Kepala Desa Pandan.

“Betul, Kepala Desa Pandan kami gugat ke PTUN Surabaya”, ujar iril panggilan akrab dari Arief Syafrillah, S.H., salah satu kuasa hukum Moh. Taufik Haryono, dkk.

Baca Juga :  Isu Dugaan Suap Rekrutmen Petugas PPK dan PPS di Agara Merebak Bawaslu Kabupaten Mandul

Iril menambahkan, “Gugatan diajukan ke PTUN itu karena Kepala Desa memberhentikan keenam perangkatnya diduga kuat secara sewenang-wenang mas, selain itu Kepala Desa juga telah mengabaikan surat keberatan yang kami kirim”.

“Gugatan di PTUN Surabaya sudah di daftarkan hari ini (Rabu,21/09), nomor perkara : 137/G/2022/PTUN SBY, tertanggal 21 September 2022”, ungkap iril menjelaskan ke media ini.

Keenam perangkat yang diduga diberhentikan secara sewenang-wenang ini didalam gugatannya menyatakan Keputusan Kepala Desa Pandan Nomor : 141/24/432.503.3/2022, tertanggal 29 Agustus 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, atas nama masing-masing perangkat desa mengandung banyak ketidakjelasan dan tidak sesuai prosedur atau mekanisme yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut iril pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Pandan itu tidak memenuhi mekanisme Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) karena Kepala Desa Pandan tidak melaksanakan konsultasi lebih dahulu dengan Camat Galis.

Iril juga menyatakan jika pemberhentian oleh Kepala Desa Pandan tidak memenuhi mekanisme Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) karena Kepala Desa Pandan memberhentikan PARA PENGGUGAT bukan karena meninggal dunia dan bukan karena permintaan sendiri serta masih belum berumur 60 tahun keatas, tidak sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun..dst., tidak berhalangan tetap dan tidak melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Baca Juga :  Bimtek Akhir Tahun Anggota DPRK Agara Di Tuding Abal- Abal

“Tidak memenuhi mekanisme Pasal 6 ayat (6) karena tidak ada rekomendasi Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa”, ujar iril menambahkan.

menurut iril, Kepala Desa Pandan diduga tidak memenuhi mekanisme Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) karena Kepala Desa Pandan tidak melalui tahapan pemberhentian sementara, akan tetapi Kepala Desa Pandan langsung melakukan pemberhentian secara definitif kepada keenam perangkatnya ini.

Iril sangat optimis kliennya akan memenangkan perkara ini karena Kepala Desa Pandan mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Pandan Nomor : 141/24/432.503.3/2022, tertanggal 29 Agustus 2022, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, atas nama masing-masing perangkat ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PERDA KABUPATEN PAMEKASAN Nomor 7 Tahun 2016 karena Kepala Desa Pandan memberhentikan keenamnya sebagai perangkat desa tidak melalui mekanisme pemberian sanksi administrasi terlebih dahulu yaitu berupa surat teguran, akan tetapi Kepala Desa Pandan langsung memberhentikannya secara definitif.

“insyaAllah kami akan memenangkan perkara ini” tutur Iril menutup wawancaranya dengan media ini.(FANS)

Berita Terkait

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal
Dana Dimakan Marketing BCA Multifinance, Rekening Nasabah di Debit Bayar Cicilan
Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru