GAKAG Tuding CV. Kayama Kangkangi Qanun Aceh Tenggara

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 2 April 2020 - 22:04 WIB

501,002 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[URIS id=4520]

 

AGARA NEWS. Kutacane Aceh.| Kamis 2/4/2020 – Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, , menduga CV. Kayama melakukan Ilegal mining penangan longsoran tebing Jalan Nasional batasan Gayo Lues – Kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga setempat, kata dia, CV. Kayama dalam penggalian proyek itu telah melakukan pengeseran material galian C ke kawasan pemukiman warga sekitar.

Proyek itu tidak sesuai dengan Qanun Aceh Tenggara Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pertambangan, Pasal 62, 63 dan 66 tentang ilegal mining yaitu pengambilan material galian C yang tanpa mempunyai izin, kata Arafik, Rabu, (1/4/2020).

“Kita menduga CV. Kayama mencari keuntungan dari galian C yang tidak mempunyai Surat izin dari Pemerintah setempat,

Maka dengan sedemikian, Arafik, minta kepada Polda Aceh untuk bertindak tegas terhadap dugaan CV. Kayama yang tidak mempunyai Surat Izin galian C untuk segera dihentikan, sebab ada dugaan yang diterima bahwa ada imformasi Operator eskavator tangkap lepas lebih kurang sepekan yang lalu, kata dia.

Kita sangat berharap proyek itu diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, sebab proyek yang di laksana oleh CV. Kayama sangat vital hubungannya dengan paru-paru dunia yang berada TNGL Agara.

Selain itu, kata dia, Proyek penangan longsoran tepatnya di desa Simpur Jaya Aceh Tenggara, telah menghimpit aliran sungai Lawe Alas yang sewaktu-waktu mengalami erosi air pengunungan yang dahsyat, sehingga kemungkinan besar kawasan AliranSungai Kali Alas akan dilanda banjir, pungkas Arafik.

(Kasirin)

Berita Terkait

Massa Desak Kapoldasu Tetapkan Bupati/Wabup Madina Sebagai Tersangka Baru Kasus PPPK Madina
Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Bersama Ditkamsel Korlantas Polri Gelar Monev Pengkajian Blackspot dan Troublespot untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya
Tugas TNI Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua
Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar : 7 Rumah Rusak Berat, Akses Jalan Tertutup
Kapolres Tanah Karo Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Terdampak Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar
Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid
Kapolres Tanah Karo Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Saat Ini
Dalam Kunjungan Kerja Kapolres Simalungun ke Polsek Purba Sekaligus Dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Personel dan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Massa Desak Kapoldasu Tetapkan Bupati/Wabup Madina Sebagai Tersangka Baru Kasus PPPK Madina

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar Bersama Ditkamsel Korlantas Polri Gelar Monev Pengkajian Blackspot dan Troublespot untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:29 WIB

Tugas TNI Mendukung Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Bencana Longsor dan Banjir Bandang di Kecamatan Juhar : 7 Rumah Rusak Berat, Akses Jalan Tertutup

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Pengacara Kota Medan Dedi Ismanto Menerima Audiensi SMSI, Harap Sinergi Antara Media Dan Kuasa Hukum Semakin Solid

Jumat, 11 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Kapolres Tanah Karo Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem Saat Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Dalam Kunjungan Kerja Kapolres Simalungun ke Polsek Purba Sekaligus Dilaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Personel dan Masyarakat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:57 WIB

Tujuh Kecamatan Aceh Tenggara Terkepung Banjir, Pangdam Terjunkan Ratusan TNI 

Berita Terbaru