GAKAG Tuding CV. Kayama Kangkangi Qanun Aceh Tenggara

- Redaksi

Kamis, 2 April 2020 - 22:04 WIB

40928 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[URIS id=4520]

 

AGARA NEWS. Kutacane Aceh.| Kamis 2/4/2020 – Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara, Arafik Beruh, , menduga CV. Kayama melakukan Ilegal mining penangan longsoran tebing Jalan Nasional batasan Gayo Lues – Kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga setempat, kata dia, CV. Kayama dalam penggalian proyek itu telah melakukan pengeseran material galian C ke kawasan pemukiman warga sekitar.

Proyek itu tidak sesuai dengan Qanun Aceh Tenggara Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pertambangan, Pasal 62, 63 dan 66 tentang ilegal mining yaitu pengambilan material galian C yang tanpa mempunyai izin, kata Arafik, Rabu, (1/4/2020).

“Kita menduga CV. Kayama mencari keuntungan dari galian C yang tidak mempunyai Surat izin dari Pemerintah setempat,

Maka dengan sedemikian, Arafik, minta kepada Polda Aceh untuk bertindak tegas terhadap dugaan CV. Kayama yang tidak mempunyai Surat Izin galian C untuk segera dihentikan, sebab ada dugaan yang diterima bahwa ada imformasi Operator eskavator tangkap lepas lebih kurang sepekan yang lalu, kata dia.

Kita sangat berharap proyek itu diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, sebab proyek yang di laksana oleh CV. Kayama sangat vital hubungannya dengan paru-paru dunia yang berada TNGL Agara.

Selain itu, kata dia, Proyek penangan longsoran tepatnya di desa Simpur Jaya Aceh Tenggara, telah menghimpit aliran sungai Lawe Alas yang sewaktu-waktu mengalami erosi air pengunungan yang dahsyat, sehingga kemungkinan besar kawasan AliranSungai Kali Alas akan dilanda banjir, pungkas Arafik.

(Kasirin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KASAD Napak Tilas Kerajaan Galuh dan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
KASAD Tinjau Pembangunan Perumahan Prajurit Yonif Raider 323/BP
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata Dengan Tilang Manual
Sat Binmas Polres Tanjungbalai Melaksanakan Penilaian Pada Kegiatan Perlombaan Sat Kamling
Pasca Banjir Babinsa Gerakan Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong Membuat Jembatan Sementara
POLDA ACEH DIMINTA SEGERA HENTIKAN PENGIRIMAN BIJIH BESI DI PELABUHAN TAPAKTUAN
Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh
Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:27 WIB

KASAD Napak Tilas Kerajaan Galuh dan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:21 WIB

KASAD Tinjau Pembangunan Perumahan Prajurit Yonif Raider 323/BP

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:13 WIB

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Penindakan Terhadap Pelanggaran Kasat Mata Dengan Tilang Manual

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:10 WIB

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Melaksanakan Penilaian Pada Kegiatan Perlombaan Sat Kamling

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:05 WIB

Pasca Banjir Babinsa Gerakan Masyarakat Desa Binaan Bergotong Royong Membuat Jembatan Sementara

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:46 WIB

Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:11 WIB

Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, Komisi 3 DPR RI Diminta Kawal Laporan LIRA di Kejati Aceh

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:32 WIB

Pengecekan dan Penilaian Pos Satkamling Gampong Meunasah Hagu Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur oleh Tim Penilai dari Polres Aceh Timur

Berita Terbaru