Gawat..! Alat Bukti Ingkar Janji Bupati Rohul Dan 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa Polban Diserahkan Pada Persidangan PN Pasir Pengaraian

admin

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 02:09 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, kembali menggelar persidangan, atas gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa di Politeknik Negeri Bandung (Polban) dan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Rabu (30/11/2022).

Sidang, Perkara Perdata dengan Nomor: 58/Pdt.G/2022/Prp, perihal Pengantar Alat Bukti Surat, bertindak sebagai Hakim Ketua Novelita Sembiring, SH, dengan Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati, SH dan Geri Canaggia SH, sedangkan Panitera Aryananda SH, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang, di mulai pukul 14.36 Wib, Penggugat Yusuf Nasution SH MH di dampingi Kuasa Hukum Ramses Hutagaol SH MH dan M Abdul Hakim S Pd, SH MH, sedangkan Tergugat Bupati Rohul diwakili Yulizar SH MH, sedangkan Tergugat I sampai XVIII diwakili Darussalim SH MH melakukan penyerahan Alat Bukti dilakukan.

 

Dalam kesempatan itu, Penggugat menyerahkan Alat Bukti sebanyak 24 Bukti Surat, seperti Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum Nomor: 02/PJH-YN/3/2019 sebanyak Dua Rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan, Surat Kuasa Kelompok Alumni Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang dibuat 14 September 2020 sebanyak Empat Rangkap merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan Bukti lainnya.

Baca Juga :  Dikunjungi Kapolres, Wajah Penderita Sakit Lumpuh Sumringah, AKBP Pangucap Doakan Penyakitnya Agar Diberi Kesembuhan

Di sidang ini, Tergugat hanya menyerahkan Dua Alat Bukti, ke 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa, masing-masing berinisial R MSP, SOP, HL P, WH, FH, AAS, DR, R, WH, EW, WSP, M, NS, IK, IA, AS, SK, Bupati Rohul diwakili PH dari Kantor Pengacara Darussalim, SH, MH & Rekan.

Sidang berakhir, sekitar pukul 15.13 Wib, untuk persidangan berikutnya, pada Rabu mendatang, dengan Agenda Penggugat akan menghadirkan para Saksi dalam perkara tersebut.

Usai, persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Ramses Hutagaol & Rekan menyampaikan, dalam gugatan Kliennya Yusuf Nasution SH MH terkait Wan Prestasi atau ingkar janji Jasa Hukum pada putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor 643/Pdt.G/2020 Tanggal 27 April 2021.

“Hari ini Kita menyerahkan Surat atau Alat Bukti Klien kita,” tegasnya.

Sementara, Penggugat Yusuf Nasution, SH MH, menerangkan 18 Mahasiswa Penerima Beasiswa dan Pemkab Rohul ingkar janji pada jasa hukum berdasarkan keputusan PN Pasir Pengaraian.

“Sidang Inkar Janji tersebut tentang pembayaran Jasa Advokat dan sukses fee terhadap hasil kerja berupa Putusan Perkara No. 643/Pdt.G/2020/PN.Prp, kesuksesan Perkara tersebut adalah diterimanya Ijazah yang sempat tertahan selama Lima Tahun sejak diwisuda dan diterimanya biaya hidup total sebesar 3.6 M,” terangnya

Baca Juga :  Meja Gelper Disita Polisi Di Rohul Dari Warung Ke Dua Perempuan Ini

“Saya, berharap dalam gugatan ini, ada kepastian hukum nanti, pada putusan PN Pasir Pengaraian,” kata Yusuf.

“Kami sangat yakin pada gugatan Wan Prestasi Jasa Hukum ini, putusannya nanti tidak saling merugikan para pihak,” ujarnya.

“Terutama Saya yang sudah mempersiapkan hak Mahasiswa Generasi Penerus Bangsa tersebut,” tutur Yusuf

Sedangkan, turut Tergugat diwakili PH dari Kantor Pengacara Ali Sofyan Rambe, SH, MH & Rekan, mengapresiasi Yusuf Nasution, SH MH yang sudah memperjuangkan Beasiswa Mahasiswa sebanyak 18 Orang, bersama Klien mereka melalui PN Pasir Pengaraian saat itu, sehingga Beasiswa tersebut bisa direalisasikan Pemkab Rohul.

“Kami hari ini hadir pada sidang ini, menyaksikan penyerahan surat bukti Penggugat,” katanya.

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi perjuangannya selama Perkara tersebut,” ujarnya.

“Perjuangannya sangat panjang dan lelah, yang diawali dari beberapa kali mediasi baik di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Rohul, DPRD Rohul hingga ada putusan PN Pasir Pengaraian,” tuturnya lagi.

“Untuk direalisasikan Beasiswa Mahasiswa itu, sekali lagi kami apresiasi Yusuf Nasution,” ungkap Ali Sofyan Rambe.

(Darwin Saleh Rambe)

Berita Terkait

Kapolres Rohul Bersama Wartawan Ikuti Diskusi Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis
Tak Main-main Dengan Tindak Pidana Narkotika, Dua Tersangka Kasus Sabu Keok Pada Personil Polsek Bangan Sinembah
HPN Tingkat Rohul Sukses, Panitia Ucapkan Pada Terimakasih Pada Wabup H Indra Gunawan Dan Kapolres Rohul
Momen Jumat Barokah, Surat Kenderaan Lengkap, Kapolres Rohul Barikan Sembako
Pemilik Sabu Dengan Barang Bukti 70,09 Gram, Tak Berkutik, Saat Ditangkap Personil Polsek Rambahhilir
Kapolres Rohul Polda Riau Bersama Kapolsek Ipda Deby Giat Jum’at Curhat Di Desa Rambah Hilir
Wujud Empati, Kapolres Rohul Polda Riau Rehab Rumah Masyarakat Kurang Mampu Bersama Personil Polsek Rokan IV Koto
Hore..! Para Pelajar SMAN 1 Rambah Berselvi Ria Dengan Kapolres Rohul Saat Sosialisasi Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri TA 2023

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 16:56 WIB

Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Partai Golkar Tapsel

Jumat, 19 April 2024 - 16:52 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Bantu Penyelamatan Wanita Yang Hendak Bunuh Diri

Jumat, 19 April 2024 - 16:49 WIB

Polres Tanah Karo Evakuasi Pria Meninggal di Warung Kopi di Kabanjahe

Jumat, 19 April 2024 - 16:45 WIB

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya I.E, S.H., S.I.K., M.Si  Lakukan Kunjungan Kerja Ke Mapolres Tanah Karo

Jumat, 19 April 2024 - 16:05 WIB

Dibalik Senyum Lebar Petani Padi di Desa Sekar Putih

Jumat, 19 April 2024 - 15:19 WIB

Peduli Pendidikan di Perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Melaksanakan Tugas Mulia Menjadi Gadik

Jumat, 19 April 2024 - 15:12 WIB

Pos Mamba Yonif 509 Kostrad Gelar Jumat berkah di Depan Pos

Jumat, 19 April 2024 - 15:08 WIB

Jajaran SSK I Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Pemeriksaan Kesehatan Massal di Perbatasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dibalik Senyum Lebar Petani Padi di Desa Sekar Putih

Jumat, 19 Apr 2024 - 16:05 WIB