GMBI : Desak Kajari Aceh Tenggara tingkatkan status temuan BPK-RI di Dinas Perkimtan ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 8 Februari 2021 - 23:12 WIB

40478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Kuta Cane, Agaranews.com                     LSM – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Desak Kajari Aceh Tenggara tingkatkan status temuan BPK-RI Tahun 2018 di Dinas Perkimtan Aceh Tenggara ke Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua GMBI, Hasibullah menjelaskan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Wewenang Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana menyebutkan “Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.
Hasibullah tambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor ayat 1 dan 2. serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:

Sebut hasibullah yang harus di perhatikan pada pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor :
Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam hal pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor meringankan.

Terang Hasibullah Maka berdasarkan dari pengamatan kami dari kacamata hukum kasus kerugian negara berdasarkan temuan BPK-RI di Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang mencapai 300 jt pada Tahun 2018 berdasarkan hasil investivagasi di Insfektorat Aceh Tenggara belum di kembalikan ke kas Negara/Daerah .

Baca Juga :  Babinsa Bantu Warga Buat Rumah

Kajari Aceh Tenggara harus lebih bergegas untuk meningkatkan status kasus tersebut ke proses Penyelidikan dan Peyidikan guna memberikan efek jera terhadap penguna anggaran terhadap pengelolaan uang rakyat dalam menjalankan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang yang ada dan menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Hasibullah menyebutkan kasus tersebut belum menunjukan kejelasan, Kejelasan suatu perkara menjadi keharusan publik atau masyarakat untuk mengetahuai.

Hasibullah mengakuai Penyelidikan dan Penyidikan sebuah perkara dugaan korupsi membutuhkan waktu, Namun publik juga membutuhkan penjelasan sejauh mana proses penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara diharapkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di bumi sepakat segenep untuk mewujudkan good government karena kejaksaan memegang posisi sentral dalam penegakan hukum. Posisi sentral disebabkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan, tutupnya.

Red…

Berita Terkait

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri
Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 
Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan
Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan
Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik
Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 16:31 WIB

Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:31 WIB

Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Berita Terbaru