Kuta Cane, Agaranews.com LSM – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Desak Kajari Aceh Tenggara tingkatkan status temuan BPK-RI Tahun 2018 di Dinas Perkimtan Aceh Tenggara ke Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua GMBI, Hasibullah menjelaskan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Wewenang Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana menyebutkan “Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.
Hasibullah tambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor ayat 1 dan 2. serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebut hasibullah yang harus di perhatikan pada pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor :
Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam hal pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor meringankan.
Terang Hasibullah Maka berdasarkan dari pengamatan kami dari kacamata hukum kasus kerugian negara berdasarkan temuan BPK-RI di Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang mencapai 300 jt pada Tahun 2018 berdasarkan hasil investivagasi di Insfektorat Aceh Tenggara belum di kembalikan ke kas Negara/Daerah .
Kajari Aceh Tenggara harus lebih bergegas untuk meningkatkan status kasus tersebut ke proses Penyelidikan dan Peyidikan guna memberikan efek jera terhadap penguna anggaran terhadap pengelolaan uang rakyat dalam menjalankan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang yang ada dan menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Hasibullah menyebutkan kasus tersebut belum menunjukan kejelasan, Kejelasan suatu perkara menjadi keharusan publik atau masyarakat untuk mengetahuai.
Hasibullah mengakuai Penyelidikan dan Penyidikan sebuah perkara dugaan korupsi membutuhkan waktu, Namun publik juga membutuhkan penjelasan sejauh mana proses penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara diharapkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di bumi sepakat segenep untuk mewujudkan good government karena kejaksaan memegang posisi sentral dalam penegakan hukum. Posisi sentral disebabkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan, tutupnya.
Red…