Tebingtinggi,Agaaranews.com Dengan Berpura pura membeli Soto dan Sayur masak milik Korban B (53) Perempuan, Warga Jln. Tusam Lingkungan I Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebing Tinggi – Sumut, Tersangka HH (36) IRT, Warga Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, mengatakan ingin memesan roti lebaran milik Korban dan Tersangka pun memanjar Roti tersebut seharga Rp50.000 ,-, Tersangka memberikan uang Rp.100.000,-.
Korban pun hendak mengembalikan uang kembalian Kepada Tersangka tersebut dan Korban masuk kedalam kamar Korban untuk mengambil uang kembalian tersebut dan sebelum Masuk Kedalam Kamar Korban Menggantungkan Tas Miliknya digantungan berada didekat Korban dan selanjutnya Korban berbalik badan untuk membungkus pesanan dari Pelaku tersebut.Pelakupun permisi sebentar kepada Korban dengan alasan hendak membeli ayam dan korban pun menjawab “iya dek” tetapi korban tidak memperhatikan Pelaku. Diduga Saat inilah Pelaku HH berhasil melancarkan aksinya “menggondol” Tas Korban.
Setelah satu Jam Pelaku pun tidak kembali juga dan selanjutnya Korban pun Baru Sadar bahwa Tas yang Sebelumnya diGantung olehnya sudah Tidak Ada Lagi, Alias diduga “Digondol” Pelaku HH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tas Yang Berisikan 2 (Dua) buah Gelang Berlian, 1 (Satu) buah Gelang Emas yang beratnya 12 Gram, 1 (Satu) Kalung Emas Anak anak beratnya 3 (Tiga) Gram, 1 (Satu) buah Kalung Emas beratnya 20 Gram berikut 15 (Lima Belas) Gram Emas mainannya, 1(Satu) Buah Kalung Emas berat 15 (Lima Belas ) Gram dan mainannya berlian, 1 (Satu) buah Gelang Emas Anak anak beratnya 2 Gram, 1 (Satu) buah Cincin Anak anak beratnya 1 (Satu) Gram, 1 (Satu) buah Kalung Emas 15 Gram berikut mainan emas, Gelang emas beratnya 9 Gram serta Uang Tunai sebesar Rp.375.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan Total Lebih Kurang Rp 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Raip diduga “Digondol” Pelaku HH.Atas kejadian tersebut Korban pun membuat Laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Saksi S (53) Laki laki, Warga Jalan Tusam Lingkungan I Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 320/IV/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 19 April 2022.
Dari Laporan ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bergerak, Memburu Pelaku dan Akhir Melakukan Penangkapan Terhadap HH (36) IRT di Jln. Ir. Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan R (39) Laki laki, Warga Kecamatan Nibung Angus Kabupaten Batu Bara – Sumut, di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus Kabupaten Batu Bara, yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Dikonfirmasi Media ini, Rabu (27/04/2022) Kepada Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Membenarkan hal ini.
Dikatakannya, Pada hari Senin (25/04/2022) sekira pukul: 13.00 wib, personil Opsnal Satreskrim Melihat Postingan “Jual Emas” dari Nama Facebook R*** dan Selanjutnya Anggota Opsnal Langsung melakukan Pengejaran ke Batu Bara.
Selanjutnya pada hari Senin (25/04/2022) sekira Pukul: 16.00 wib, dI Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus Kabupaten Batu Bara, Personil Opsnal berhasil Mengamankan seorang Laki laki yang berinisial R dan dari pelaku mengatakan bahwa yang menjual emas kepada dirinya ada seorang Perempuan (IRT) yang berinisial HH.
Dan selanjutnya pada hari Senin (25/04/2022) sekira pukul: 21.00 Wib Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku HH di Jln. Ir. Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya dikontrakan Tersangka, dan kemudian membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 dari KUHPidana, kata pak kasi humas. (MS)