Gugatan Pra Peradilan Baron Kaban Dinyatakan Gugur Oleh PN Kabanjahe

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:41 WIB

40380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo-Sumut, Agaranews.com Persidangan gugatan Pra Peradilan yang diajukan Baron Kaban tentang sah atau tidaknya penahanannya dinyatakan gugur oleh majelis Hakim saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kemarin siang.

Gugatan Pra Peradilan Baron Kaban yang berawal dari Kasus Korupsi Lahan TPA Dokan Kabupaten Karo, dinyatakan Gugur oleh PN Kabanjahe, ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH lewat WhatsApp resminya kepada wartawan, Kamis pagi 20 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang gugatan Pra Peradilan yang diajukan Baron Kaban ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengenai sah atau tidaknya penahanannya dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim saat persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe, tegas mantan Kasi Intel Kejaksaan Bekasi ini.

Oleh karena itu lebih lanjut dikatakan Kajari lagi, dalam agenda sidang pembacaan putusan ini Majelis Hakim tunggal, Vera Yetti Magdalena, menyatakan permohonan Pra Pidana atas nama Baron Kaban dinyatakan gugur. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan dan telah diperiksa persidangannya pada 18 Agustus 2020 dengan agenda persidangan membacakan surat dakwaan. Maka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana permohonan Pra Pidana gugur .

Baca Juga :  Gawat...!!! Oknum Kepala Desa Rimbun Chandra Damanik, "Buat Bising" Hingga Dini Hari Pukul 00.10 Wib

Mengadili sesuai permohonan Pra Peradilan pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon,” jelasnya.

Usai pembacaan putusan Majelis Hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ini menutup persidangan. Dan hasil putusan ini juga dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Kabanjahe, telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.

Baca Juga :  Mengawali Aktivitas, Personel Satgas TMMD Reguler Ke-112 Melaksanakan Doa dan Apel Pagi

Pasca penetapan tersangka tersebut, BK pun mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Gugatan ini dapat diakses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, pada 29 Juli 2020, tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan nama Pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban. Dan Termohon, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Karo.

Lia Hambali

Berita Terkait

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah
Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi
KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD
Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat
Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:57 WIB

Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:43 WIB

Tingkatkan Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Sambangi Masyarakat Desa Binaan

Berita Terbaru