Agaranews.com.| Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, didampingi Kepala Dinas Pertanian, H Nyaklah SP, mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia / Indonesian Palm Oil Producing District Association (MUNAS AKPSI) ke I.
MUNAS I yang diinisiasi Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) ini diikuti 160 keanggotaan kepala daerah Kabupaten penghasil sawit dari 21 provinsi yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Sabtu (16/7/2022).
Pada pelaksanaan MUNAS AKPSI ini, Bupati Tgk Amran mendapatkan kesempatan untuk berbicara langsung dengan Menko Maritim yang juga Ketua Dewan Pembina AKPSI, Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tgk Amran menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional, hal ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk terlibat dan memberikan langsung terhadap langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya Tgk Amran juga menyampaikan berbagai permasalahan terkait tata kelola sawit di Aceh Selatan, antara lain, anjloknya harga jual TBS beberapa waktu terakhir kiranya dapat distabilkan kembali.
“Karena sangat merugikan para petani sawit, terlebih saat ini harga sarana produksi terus menanjak naik, hal ini sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Pusat,” kata Tgk Amran.
Dalam kesempatan itu, Bupati Amran juga mengharapkan agar HGU PT ASN di Trumon Timur yang selama ini ditelantarkan dan tidak digarap sama sekali agar dapat dievaluasi kembali oleh Pemerintah Pusat.
“Terkait realisasi 13 poin tuntutan yang disampaikan AKPSI pada pertemuan koordinasi awal Juli lalu, khususnya tentang pernyataan kesanggupan perusahaan pengelola perkebunan sawit terkait pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen,”tegas Bupati Aceh Selatan itu.
Untuk diketahui, kegiatan MUNAS AKPSI ke-I tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi bersama Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang berlangsung pada awal Juli lalu.
Pada pertemuan awal tersebut, para Kepala Daerah diwajibkan untuk mengumpulkan sembilan data yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Sembilan data itu yakni, data luas perkebunan sawit di daerah, jumlah dan legalitas perusahaan sawit serta luas perkebunan yang dimiliki, luas plasma, data pemilik dan pengelola pabrik sawit.
Selanjutnya fasilitas yang digunakan, jumlah penduduk dan desa di area perkebunan, serta permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait tata kelola sawit mulai dari hulu hingga hilir. (Ismail)