NAGAN RAYA | Menjadi topik pemberitaan media setelah pernyataannya yang antara lain menyebut Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Hj. Fuji Hartini yang Juga Istri Ketua Umum IKNR Jakarta Diduga Mengkudeta Arisan Keluarga Besar Nagan Raya Jakarta yang Bersifat Otonom, advokat Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Hj. Fuji Hartini akhirnya merespons.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons atau tanggapannya itu disampaikan antara lain lewat surat berisikan Hak Jawab, yang intinya terkait pemberitaan seperti seperti yang dipublikasikan beberapa media pada beberapa waktu yang lalu dan kemudian juga berisi penegasan sikap darinya.
Berikut isi dari tanggapan Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Hj. Fuji Hartini , yang kami muat secara utuh sebagaimana tertulis dalam poin Hak Jawab-nya:
- Bahwa telah dilaksanakan Pelantikan Pangurus IKNR pada Tanggai 12 November 2022 di Cijantung Jakarta Timur, dengan Ketua terpilih H. M. Isa dan lbu Ketua Puji Hartini. Ibu Sasmiyati diangkat dan ditetapkan sebagai Ketua Arisan Keluarga Besar Nagan Raya berdasarkan penunjukan langsung dan Ibu Ketua IKNR Ibu Puji Hartini.
- Bahwa pada acara pelantikan, Klien Kami (Ibu Sasmiyati ) menyamparkan kepada Bendahara Ibu Mandalena “setelah pelantikan ini Nanti, agar pembukuan laporan uang kas diberikan penjelasan dan pelaporan kepada Pengurusan yang baru” .
- Bahwa Ibu Mandalena Selaku Bendahara Menjawab”Ok, Saya Akan Berikan Laporan Kepada Ketua Baru nanti di waktu Arisan Ibu Ketua IKNR, (Ibu Puji Hartini)’ yang dilaksanakan di ngubuk Udang. Ternyata Ibu Mahdalena Tidak Hadir di Arisan itu Hanya mengirirnkan WA saja ke group Tentang penjelasan uang kas yang kurang transparan dan tidak jelas untuk dipahami oleh anggota Arisan sehingga Anggota Tidak Puas.
- Bahwa atas keluhan sebagian anggota Arisan IKNR yang aliran dana Arisan kurang transparan, sehingga membuat beberapa anggota mencungai hal tersebut mengadu kepada Ibu Puji Hartini, seIaku Istri Ketua IKNR.
- Bahwa kemudian Klien kaml Ibu Puji Hartini dan beberapa anggota IKNR mendatangi kediaman bendahara arisan IKNR untuk mengkonfirmasi apakah dana Arisan ini masih ada atau tidak? Namun. bendahara Arisan IKNR selalu berdalih bahwa uang tersebut masih ada.
- Bahwa untuk meluruskan hal tersebut Ibu Puji Hartini meminta kepada bendahara Arisan IKNR untuk menunjukkan dana Arisan tersebut agar anggota yang lain mengetahui bahwa uang tersebut masih ada tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Bendahara Arisan yaitu Ibu Mandalena .
- Bahwa benar adanya Klien Kami menjemput Ibu Mandalena di Tokonya karena ada persetujuan dan Ibu Mandalena, lewat telefon oleh Klien Kami (Ibu Puji Hartini), untuk Membahas Secara Kekeluargaan Sambil Makan-Makan di Mall tanpa adanya unsur paksaan.
- Bahwa keinginan dan Para Anggota agar uang kas dapat dilihat secara transparan rill ada nya, maka Klien Kami (Ibu Puji Hartini) selaku Ibu Ketua IKNR, memberikan solusi agar dapat di transfer ke rekening Klien Kami (Ibu Puji Hartini) untuk diperlihatkan Kepada Anggota Arisan sekaIigus meluruskan apabila dana Arisan tersebut masih ada dan setelah itu uang dikembalikan lagi kepada Ibu Mandalena selaku Bendahara, tetapi itu pun tidak Di Transfer.
- Bahwa Klien Kami (Ibu Puji Hartini dan Ibu Sasmiyati ) Beserta Beberapa Anggota Arisan mendatangi rumah Ibu Mandalena berdasarkan Kesepakatan Bersama Para Anggota Arisan untuk meminta penjelasan pehhal uang Kas. Berhubung beliau tidak hadirl lagi di acara Arisan yg bertepatan dirumah Ibu Hj Kartini Umar pada tanggal 14 Januri 2023 sekali lagi di tekankan Penjelasan bukan meminta paksa uang kas.
- Bahwa Klien Kami menolak pernyataan yang menyatakan Klien Kami telah meminta uang kas Arisan ‘dengan tidak beradab dan sopan santun sampai memukul mukul meja” yang mana Klien Kami tidak pernah melakukan pelanggaran norma dan sopan santun sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Mandalena melalui pemberitaan Saudara.
- Bahwa Klien Kami hanya menunjukan nama nama di atas meja yg telah ditandatangani diatas kertas oleh anggota untuk meminta dibagi uang kas Secara Merata atas keluhan sebagian anggota IKNR akibat aliran dana yang kurang transparan.
- Bahwa Kami tegaskan, Narasumber dan pemberitaan Saudara melalui Media-Media Online tersebut diatas sama sekali tidak benar dan merugikan nama baik, Harkat dan Martabat Klien Kami, Keluarga, beserta Arisan Keluarga Besar Nagan Raya.
Keterangan Redaksi:
Hak Jawab ini kami muat berdasarkan materi surat berisikan Hak Jawab dari pihak Kuasa Hukum Ibu Puji Hartini yang masuk pada tanggal 15 Januari 2023, Setelah kami melihat dan membaca adanya surat kedua dari pihak Kuasa Hukum.
Perlu disampaikan bahwa pada dasarnya pemberitaan yang dipersoalkan dalam Hak Jawab ini adalah Pres Release yang diproduksi oleh Alfan yang sebelumnya dimuat berita pada 5 Februari 2023 dengan judul hampir serupa dengan pemberitaan kami sebelumnya itu dan dengan isi yang juga tidak berbeda (saat itu), kami sebagai media yang mempublikasikan ulang produk tersebut melakukan pencabutan pada pemberitaan awal dimaksud.
Demikian kami sampaikan. Mohon maaf atas kekeliruan maupun ketidaknyamanan atau kerugian yang mungkin telah ditimbulkan, terutama kepada pihak terkait dalam pemberitaan, maupun kepada pembaca secara luas. Terima kasih.
(Redaksi)