Pematang Siantar Agara News.Com
Pasca tertangkapnya dua orang pengecer narkoba sabu diwilayah Eks Terminal Suka Dame. Polisi akan terus kejar dan cari siapa itu inisial B,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai informasi yang diterima dari Kasubabg Humas Polres Pematang AKP Rusdy Ahya SH, Bahwa penangkapan itu
terjadi tepatnya dihari Rabu (05/Jan-2022) lalu.
Dan penagkapan itu terjadi berdasar dari informasi masyarakat yang merasa resah terkait peredaran narkoba.
Sehingga setelah informasi itu diterima pihak Sat Narkoba, langsung melakukan penyelidikan kelokasi terlapor.
“Dilakukan penyelidikan kelokasi,sesuai dengan laporan yang diterima darri sipelapor, Tepatnya dari dalam sebuah rumah yang dicurigai Polisi melihat didalam rumah, seorang lelaki dan seorang wanita sesuai ciri ciri nya dari sipelapor, sedang berada didalam rumah dicurigai tersebut.Selanjutnya rumah dicurigai itu digrebek.
Berhasil di amankan dari dalam rumah seorang lelaki mengaku bernama Rikky (Lk) 27 tahun.Warga Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Dan seorang wanita berusia ujur bernama Lisbet (Pr) 57 tahun warga yang sama di Kelurahan Suka Dame Pematang Siantar.”
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan, serta isi rumah, berhasil dengan ditemukannya lima biji plastik klip putih transparan, berisi dimasing masing plastik diduga narkoba jenis sabu siap edar, jika ditotal berat brutonya0,80 Gram,disita dari kedua pelaku,alat bukti lainnya satu unit hp merk Samsung dan uang sebanyakRp 144,000, didug a uang itu hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut.
Lalu kedua pelaku serta seluruh barang bukti yang didapati diamankan keruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan penyidikan kepada kedua pelaku untuk proses hukum selanjutnya. Ucap Kasubbag humas AKP Rusdi kepada awak media.
Dikonfirmasi ulang kepada Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag humas AKP Rusdy mengatakan” Telah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya telah mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka berdua dan barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial B.
Lalu atas pengakuan tersebut, maka kedua tersangka ditahan di sel tahanan Satres Narkoba polres Pematangsiantar. Atas perbuatannya mereka di jerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.jelad AKP Rusdy.
Untuk pengembangan kasus ini atas pengakuan kedua tersangka peroleh dari seseorang berinisial B, Masyarakat sangat berharap agar tali mata rantai peredaran gelap narkotika dikota Pematangsiantar ini dapat dibasmi total. Harapan masyarakat kepada pihak Kepolisian Utamanya Satres Narkoba dan BNN Pematangsiantar agar secepatnya meringkus pria berinisial B yang masih buron tersebut.
AKP Rudy selaku Kasat Narkoba mengatakan pihaknya langsung mencari dan mengejar pria berinisial B, akan tetapi belum berhasil ditemukan.
Kedepan pihaknya akan terus memerangi peredaran gelap narkoba terkhusus pria berinisial B tersebut. Satres Narkoba Polres S Pematangsiantar berjanji akan mengejar sampai dapat pria berinisial B tersebut.
(Harianto Siahaan)