Polres Siantar AGARANEWS.COM
Tepatnya pada hari senin 30 Januari 2023, sekira pukul 18.30 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan setibanya dilokasi tersebut, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, lalu Personil Satuan Narkoba langsung menangkapnya yang kemudian diketahui bernama ARDIMEN GULO, berusia 48 Tahun, Laki Laki, Jalan Simbolon No. 3 G Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar lalu Personil Satuan Narkoba menyuruh ARDIMEN GULO untuk mengeluarkan isi kantongnya ditemukan berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu, saat diintrogasi ARDIMEN GULO mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya.
Kemudian sekira pukul 20.00 wib, Personil sat. Narkoba membawa ARDIMEN GULO kerumahnya di Jalan Simbolon no. 3 G Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang siantar, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu adapun total berat brutto shabu 13,11 gram, lalu 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas tiktak dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika diduga jenis Ganja Berat Brutto 1,63 gram.
Kemudian setelah dipertanyakan ARDIMEN GULO mengaku ada menitip Shabu kepada temannya bernama WELLY, 41 Tahun, Laki Laki, Jalan Pematang SK. 1/14 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang siantar lalu Personil satuan Narkoba memancing WELLY untuk berjumpa di Jalan Pane Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar tepatnya dipinggir jalan, sekira pukul 21.00 wib Personil Satuan Narkoba berhasil menangkap WELLY dan ditemukan 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakan WELLY, lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan shabu saat di introgasi WELLY mengakui bahwa sebelumnya ada menerima shabu dari ARDIMEN GULO dan telah menjualnya seharga Rp 400.000,- lalu ARDIMEN GULO menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari B warga Medan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(Harianto Siahaan)