Hutan Lindung Di Kabupaten Karo Semakin Rusak, Para Pelaku Tak Tersentuh Hukum, Lalu Apa Tugas Polhut dan Sanksi Pidana Untuk Pelaku Penebangan Liar,…???

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:44 WIB

401,272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com //  Kasus illegal logging atau juga disebut penebangan liar hingga kini masih marak terjadi di Kabupaten Karo, bahkan Hutan Lindung ( HL) Tahura/Bukit Barisan pun ribuan hektar telah dibabat oleh oknum – oknum yang tak bertanggungjawab. Yang lebih mirisnya lagi HL Tahura yang tidak jauh dari Kantor UPT Tahura atau yang didepan hidung para Petugas / Polisi Kehutanan bisa dirambah oleh para penebang liar ini.

Kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya Pemerintah dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Aturan hukum pidana untuk pelaku illegal logging juga kian dipertanyakan.

Aturan Hukuman Pidana Pelaku Illegal Logging
Dilansir Ppid.menlhk.go.id, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal.

Mengapa Penegakan Hukum Illegal Logging Masih Lemah?

Penegakan hukum bagi pelaku illegal logging yang masih lembek ini, dikarenakan beberapa permasalahan yang muncul di antaranya :

Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan khususnya kejahatan lingkungan.

UU No. 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan.

Baca Juga :  Rektor UMN Al Washliyah Apresiasi Gebyar Vaksinasi Presisi Bagi Mahasiswa

Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak Internasional Regional dan Nasional.

Padahal  illegal logging bisa berdampak terjadinya bencana banjir dan tanah longsor, berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan, semakin berkurangnya lapisan tanah subur. Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging yaitu pemanasan global,
tentu dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara, serta kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya karena bencana alam akibat illegal logging. Namun sangat disayangkan, Dinas Kehutanan Sumut khususnya yang bertugas di Kabupaten Karo, baik KPH XV, UPT Kehutanan Tahura /Bukit Barisan seperti tak peduli akan dampak yang akan terjadi akibat illegal logging. Padahal sudah jelas seringkali terjadi tanah longsor diseputaran Tahura, Jalur Medan – Berastagi, bahkan baru – baru ini banjir bandang menimpa wilayah Sembahe, itu semua tidak terlepas dari illegal logging yang terjadi di Kabupaten Karo.

Padahal jajaran Polres Tanah Karo telah membantu mengamankan para pelaku illegal logging, bahkan dalam dua bulan terakhir sudah dua kali diamankan. Hanya saja kali pertama JP ( oknum penebang liar) telah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya dan surat perjanjian itu ditanda tangani Kepala Desa Doulu ( TKP dan JP warga Doulu) lalu JP diserahkan kepada pihak Dinas Kehutanan.

Baca Juga :  Satgas TNI Pamtas Yonif 403/WP Melaksanakan Program Percepatan Pembangunan Gereja Bethel Indonesia di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Tak berselang lama, lagi – lagi JP mengulangi perbuatannya, merambah HL Tahura tepatnya di Jalan Jamin Ginting tak jauh dari Pos Lantas Simpang Desa Doulu. Atas laporan masyarakat kembali pihak Polres Tanah Karo mengamankan JP. Hanya saja karena JP dalam keadaan sakit, maka penahanan JP ditangguhkan, tapi kasusnya tetap berlanjut dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan berlanjut ke Persidangan di Pengadilan, jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, kepada Redaksi Media ini melalui sambungan telpon pada Sabtu 27/05/2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Redaksi Media ini mencoba mendatangi Kantor UPT Kehutanan Tahura/ Bukit Barisan di Desa Tongkoh, Kecamatan Berastagi pada Rabu 24/05/2023 lalu. Ini kali ketiga kami datang untuk konfirmasi, tapi lagi – lagi kami kecewa karena hanya ada Cleaning Servis yang menyambut kami seperti hari – hari yang sebelumnya.

Kembali Heri ( Cleaning Servis) mengatakan, Kepala lagi di Medan, Staf yang lain juga lagi keluar dan Polhutnya juga tidak berada ditempat, Senin depan saja kalian kesini lagi, mudah – mudahan Kepala dan TU ada, katanya.

Kalau para pegawai, staf, Polhutnya selalu tidak berada ditempat, pantas sajalah Tahura itu tidak terurus, bahkan yang didepan mata merekapun dirambah dan ditebangi oleh oknum – oknum yang tak bertanggungjawab. ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik
Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan
SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024
Kasdim 0209/LB Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Lingkungan Pemkab Labura
Warung Kopi, Media Babinsa Komsos Dengan Warga Binaannya
Babinsa Koramil 0201-05/Monitoring Peristiwa Gantung Diri
Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama Laksanakan Acara Halal Bihalal Se-Kabupaten Karo
ASN Kementerian Agama Kabupaten Karo Terima Hadiah Paket Wisata dan Logam Mulia Sebagai Nasabah Pra Pensiun BSI

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:31 WIB

Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Kamis, 25 April 2024 - 14:15 WIB

Kasdim 0209/LB Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Lingkungan Pemkab Labura

Kamis, 25 April 2024 - 14:11 WIB

Warung Kopi, Media Babinsa Komsos Dengan Warga Binaannya

Kamis, 25 April 2024 - 13:54 WIB

Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama Laksanakan Acara Halal Bihalal Se-Kabupaten Karo

Kamis, 25 April 2024 - 13:44 WIB

ASN Kementerian Agama Kabupaten Karo Terima Hadiah Paket Wisata dan Logam Mulia Sebagai Nasabah Pra Pensiun BSI

Kamis, 25 April 2024 - 13:40 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Curhat Remaja Desa Lau Bagot

Berita Terbaru

HEADLINE

Warung Kopi, Media Babinsa Komsos Dengan Warga Binaannya

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:11 WIB