*Keberadaan Mini market Indomaret di Aceh Tenggara ditengarai menghambat pedagang kecil
Kutacane(AGARANews) – Keberadaan dan ijin usaha Mini market Indomaret di Kabupaten Aceh Tenggara, diduga belum lengkap.
Hal tersebut dikatakan Tim PKN Aceh Tenggara kepada Wartawan media online AGARANews, hari Kamis(23/01). Tim PKN menyebutkan, bahwa ijin usaha Indomaret disinyalir menggunakan ijin usaha Ruko yang lama.Selanjutnya, Tim PKN menambahkan, bahwa konfirmasi tentang puluhan keberadaan Indomaret di Aceh Tenggara, kepada Dinas perdagangan dan perindustrian menyebutkan, bahwa kehadiran Indomaret di Aceh Tenggara masih keliru, ujarnya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim PKN Aceh Tenggara, Irwansyah mengucapkan, apakah kehadiran dan keberadaan Indomaret di Aceh Tenggara mendatangkan pendapatan bagi daerah(PAD-red), dan membantu kepada warga.Bila kita lihat di lapangan, bahwa hadirnya Indomaret di Bumi Sepakat-segenap ditengarai mematikan usaha pedagang kecil, ucapnya.”
Tim PKN Aceh Tenggara mengajak Dinas terkait, untuk mempertanyakan ijin usaha Indomaret, dan sumbangsih Indomaret ke kas daerah, untuk menambah pendapatan daerah, cetusnya.” (P.Lubis/PTP)