Aceh Singkil Agaranews.com – Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan, karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan, dan Adapun jumlah pembayaran Fidiyah itu Satu Mud / hari atau 22.5000 Menurut Nahdhatul ulama.
Dikutip dari Sumber poin yang lima diambil dari Kitab Mazmuk Mustakmal hal 60-61, kata Ust Dahuri, S.Pd kepada awak media AGARA NEWS, Jumat (29/04/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alumni Pondok Pesantren Darul Hasanah Syekh Abdul Ra’uf Assingkil (Darhas) Ust Dahuri, S.Pd dan juga sebagai guru di pondok Pesantren Darhas tersebut mengatakan “Jumlah pembayaran Fidiyah antara lain sesuai yang dikutip dari Kitab Mazmuk Mustakmal hal 60 – 61 ialah :
1. Wajib Berbuka dan Wajib Qadha’, seperti wanita Haid dan Nifas
2. Boleh Berbuka serta wajib Qadha’ yaitu orang sakit yang berbahaya jika berpuasa dan orang yang Musafir (bepergian jauh dengan jarak Qashar Shalat)
3. Wajib Qadha’dan Membayar Fidiyah yaitu wanita menyusui karena takut akan anaknya dan Orang yang menta’khirkan (menunda) Qadha’hingga masuk bulan Puasa yang lain, sebagaimana Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan :
(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز.
“Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh”
(والأصح تكرره) أي المد. (بتكرر السنين) والثاني لا يتكرر أي يكفي المد عن كل السنين.
“Menurut pendapat al-ashah, satu mud menjadi berlipat ganda dengan berlipatnya beberapa tahun. Menurut pendapat kedua, tidak menjadi berlipat ganda, maksudnya cukup membayar satu mud dari beberapa tahun yang terlewat”. (Syekh Jalaluddin al-Mahalli, Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 87)
4. Wajib Fidiyah saja dan tidak wajib Qadha’, yaitu orang yang sangat tua lagi lemah
5. Tidak wajib Qadha’dan Fidiyah yaitu orang Gila (Hilang akal)
Dalam tulisan ini penulis akan fokus kepada fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Merujuk keterangan Kitab Mazmuk Mustakmal hal 60-61 di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud / hari atau 22.5000 Menurut Nahdhatul ulama Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa.
Demikianlah mengenai panduan membayar fidyah puasa. Semoga bermanfaat. (SBY)