GAYO LUES, AGARANEWS – Undang-undang narkotika mengatur bahwa ganja masuk narkotika golongan I, maka tidak seharusnya dijadikan komoditas ekspor. Namun, usulan legalisasi ganja jadi komoditas ekspor terlanjur menuai kontroversi.
Dalam program Rosi episode Ganja: Mitos dan Fakta (6/2/2020), Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru menanggapi hal tersebut melalui Telepon mengatakan pertama kali saya ingin meluruskan dukungan saya terhadap ide yang disampaikan oleh Bung Rafli sebatas ganja ini bisa digunakan untuk obat-obatan setelah tentunya perundang-undangan yang melarangnya diratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau memang bertentangan dengan ketentuan dengan yang sudah di lakukan oleh PBB melalui Konvensi tahun 1961 tentu kita juga tidak akan memaksa, tapi ide ini saya kira ide yang berlian yang tidak boleh diremehkan dan harus ditindak lanjuti, ujarnya.
- Muhammad Amru juga mengatakan melalui kajian-kajian ilmiah jangan orang bilang tidak bisa, kita bilang tidak bisa, secara agraris saya kira kita harus punya inisiatif bagaimana supaya bisa disepakati menjadi barang legal, tentu bukan kita saja oleh dunia tentunya.
Saya sangat setuju apabila Ratifikasi ini yang dilakukan, bukan kajian – kajian tentang ini, ini kan Koferensi Tahun 1961 saya kira kita harus sudah bisa mengkaji dari Tahun 61 ke Tahun ini sudah berapa tahun lamanya maka perlu kajian kajian, sebut H. Muhammad Amru.
Sepanjang itu belum diratifikasi kemudian UU tersebut belum dirubah, kita adalah orang yang paling terdepan untuk menumpas persoalan ganja ini apalagi dalam hal penyalahgunaan. Ini yang dipesoalkan penyalahgunaan, kalau penyalahgunaan macam hp ini saya disalahgunakan bisa berbahaya, jangankan ganja, minum air putih saja berlebihan bisa kita mabuk, kata H. Muhammad Amru.
Lebih lanjut disampaikan Generasi di daerah saya tidak banyak rusak karena persoalan ganja, malah yang rusak karena jenis yang lain seperti sabu sabu dan jenis narkotika yang lainnya, yang menjadi persoalan rakyat saya banyak ditangkap, rakyat saya banyak yang menjadi buron karena persoalan dengan menanam ganja.
Mungkin pernah dengar berita di Gayo Lues yang ketangkap saja 1 ton satu tahun di Kabupaten Gayo Lues saja itu, dan yang tidak ketangkap bagaimana artinya ganja ini bagi daerah kami ini komoditi yang sulit untuk memberantasnya sebagai tanaman yang tidak resmi tentunya, tanaman yang illegal. Kalau ini bisa disahkan, dilegalkan saya pastikan akan terjadi perubahan yang drastis terhadap perekonomian masyarakat di daerah saya., jelas H. Muhammad Amru. (RED)