Kutacan Agara News.
Pemerasan yang dilakukan Oknum Ketua BPK terhadab Pj Kades Kutacane Lama, dengan dalih tertentu itu jelas menyalahi aturan tegas Abdul Kariman Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.
Terkait dengan adanya dugaan pemerasan sejumlah uang yang dilakukan oleh Oknum Ketua BPK Kutacane Lama terhadap Pj Kepala Desa untuk memuluskan penarikan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2023, Senen 29 Mei 2023 di Ruangan Kerjanya Abd Kariman Inspetur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara pada Tim LSM PERKARA, yang turut didampingi Wartawan, Inspektur mengatakan perlakuan Oknum Ketua BPK tersebut telah menyalahiaturan dan apabila ada yang melapor dengan membawa alat buktimaka kita tindak lanjuti.
Izharuddin yang akrap dipanggil Is, Ketua Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) menjelaskan pada awak media yang mana haltersebut suatu perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang jabatan, dengan modus tertentu melakukan pemerasan terhadap Pj Kades dengan menggunakan Kwetansi.
Karena Sabtu 27 Mei 2023, Pj Kades telah membeberkan kronologis oknum BPK meminta sejumlah uang kepada Pj Kades dengan modus memuluskan pencairan dana desa, sementara waktu penarikan dana desa kutacane lama cair setelah lebaran, dapat dikatakan telah terlambat, masyarakat mendesak karena didalam dana desa ada dana BLT, sedangkan desa yang lain yang ada di kabupaten acehtenggara, sebahagian telah mencairkan dana tahap ke dua.
Ironisnya lagi Pj kades telah dilaporkan oknum BPK ke Inspektorat Aceh Tenggara, bahkan Pj Kades telah mengembalikan ke Kas Desa, kerugian temuan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) hasil audit Irban III.
Akan tetapi oknum BPK masih tega menerima uang hasil pemerasan tersebut, seharusnya BPK menjalankan tugasnya mengawasi, mengingatkan dan mencegah Pj Kepala Desa dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan disalah gunakan, malahan Oknum BPK turut merongrong dana desa tersebut.
Ady
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT