Kutacane Agara news | Merebaknya isu dugaan suap atau gratifikasi dalam rekrutmen petugas pemilu di kabupaten Aceh Tenggara (Agara), khususnya PPK dan PPS yang nominalnya dugaan suap tersebut mencapai puluhan juta rupiah per orang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sepertinya adem ayem aja. Ketua umum Lsm Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur), Agara kembali angkat bicara, kepada media ini Rabu (25/1/23) mengatakan bahwa dirinya sangat menyanyang kan terhadap pihak Bawaslu kabupaten. Seharusnya mereka resfrek terhadap persoalan saat ini yang begitu centernya terkait adanya dugaan suap dalam penentuan kelulusan petugas pemilu di Aceh Tenggara.
Namun pada faktanya, mereka hanya santai -santai tidak mengambil langkah tegas terhadap isu-isu yang sedang muncul saat ini. Padahal tugas dan fungsi (tupoksi) Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : untuk
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, serta
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Itu sudah jelas dalam tupoksi mereka selaku badan pengawas pemilu. Katanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau seandainya mereka pihak (Bawaslu kabupaten) dari awal resfrek atau berbuat cepat, untuk pencegahan pengawasan, tentu persoalan carut marut sistem rekrutmen petugas pemilu ini tidak akan muncul seheboh ini, karena berbagai opini publik begitu vital di media sosial (medsos), maupun di media massa, terkait buruknya kualitas rekrut petugas pemilu oleh pihak KIP kabupaten untuk PPK maupun PPS yang terindikasi adanya dugaan suap. Namun Kita sayangkan seperti pihak Bawaslu kabupaten maupun kecamatan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja, tidak mau turun ke bawah. Jika pihak Bawaslu kabupaten mau memerintahkan personel Panwaslu kecamatan untuk melakukan pengawasan dalam perekrutan PPK maupun PPS pasti praktek jual beli jabatan petugas pemilu akan terhindari.
Karena tugasnya Bawaslu tidak mesti menunggu laporan dari masyarakat saja. Akan tetapi boleh juga mendapat laporan berdasarkan temuannya selaku pengawas pemilu. Sebab lembaga Bawaslu bukan lembaga pasif tapi lembaga aktif. Tentunya pengawasan terhadap tahapan Pemilu harus melekat, termasuk tahapan seleksi petugas PPK maupun PPS oleh pihak KIP kabupaten Aceh Tenggara. Sebab adanya pengawasan.
Kita berharap kepada pihak Bawaslu Provinsi Aceh, untuk secepatnya bisa memberikan teguran kepada pihak Bawaslu kabupaten Aceh Tenggara, untuk mengevaluasi hasil kinerja mereka. Sebab sepengetahuan saya, sejumlah oknum Bawaslu kabupaten Aceh Tenggara beberapa waktu yang lalu, pernah mendapat teguran keras, terkait kinerjanya. Harap Gegoh Selian
Sementara itu Surya Diansyah, komisioner Bawaslu kabupaten Aceh Tenggara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya kepada media ini Rabu (25 1/23) mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami beberapa laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan suap terhadap rekrutmen petugas pemilu khususnya PPK dan PPS di Aceh Tenggara.
“Ya kami sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat untuk kami dalami dulu. Karena terkait adanya dugaan suap kita harus mengumpulkan setidaknya dua alat bukti. Bisa kita memberikan rekomendasi pelanggan kode etik maupun pelanggan administrasi. Terang Surya Diansyah.[Hidayat]