Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Rumah di Sukarame Digerebek Polres Tulang Bawang

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 14 September 2021 - 19:20 WIB

40239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Lampung,Agaranews.com – Sebuah rumah yang berada di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (07/09/2021), pukul 18.30 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Sukarame. Disana berhasil ditangkap seorang pria berinisial MN (31), berprofesi wiraswasta, yang merupakan pemilik rumah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (14/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dan satu potong pipet yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Sukarame sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuni, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah serta disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Sekjend Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Rajid Patiran Menilai Permasalahan Yang Ada di Papua dan Papua Barat Perlu Mendapatkan Perhatian Serius.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pria ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar

Laporan  : Darsani / Kabiro

Berita Terkait

Dandim Jayawijaya Hadiri Ibadah HUT Pekabaran Injil Ke-70 di Lembah Baliem
Bentuk Kepedulian, Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Melayat ke Rumah Warga Masyarakat Desa Binaan
Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembali Gagalkan Penyelundupan Di Sekitar Patok BSP 57
KRYD Pasca Ops Ketupat, Polres Tanah Karo Stand By Pengaturan di Daerah Wisata
Bergerak Peduli, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Karya Bakti
Guna Mengetahui dan Menyerap Aspirasi Warga, Kapolres Tanjung Balai Menyapa Warga Dalam Kegiatan Jumat Curhat
” House of Silence ” Bentuk Nilai Toleransi Yang Di Implementasikan di Jerman 
Ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Bintara Kesehatan Sigap Obati Luka Anak Papua

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 16:53 WIB

Dandim Jayawijaya Hadiri Ibadah HUT Pekabaran Injil Ke-70 di Lembah Baliem

Sabtu, 20 April 2024 - 16:42 WIB

Bentuk Kepedulian, Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Melayat ke Rumah Warga Masyarakat Desa Binaan

Sabtu, 20 April 2024 - 13:31 WIB

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembali Gagalkan Penyelundupan Di Sekitar Patok BSP 57

Sabtu, 20 April 2024 - 13:25 WIB

KRYD Pasca Ops Ketupat, Polres Tanah Karo Stand By Pengaturan di Daerah Wisata

Sabtu, 20 April 2024 - 13:12 WIB

Bergerak Peduli, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Karya Bakti

Sabtu, 20 April 2024 - 12:59 WIB

” House of Silence ” Bentuk Nilai Toleransi Yang Di Implementasikan di Jerman 

Sabtu, 20 April 2024 - 12:05 WIB

Ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Bintara Kesehatan Sigap Obati Luka Anak Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 11:41 WIB

Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Berikan Bantuan Tenaga Pendidik Untuk Sekolah Terpencil Perbatasan Papua Selatan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bergerak Peduli, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Karya Bakti

Sabtu, 20 Apr 2024 - 13:12 WIB