Tangerang Banten,AgaraNews : Merasa Ditipu, 3 Warga Bunuh Dukun Pengganda Uang di Rajeg
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten membekuk dua dari tiga pria yang diduga pelaku pembunuhan Patoni (62) disinyalir sebagai dukun pengganda uang, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, pada (16/7/2021) lalu. Para pelaku diduga sakit hati karena telah merasa ditipu korban yang menjanjikan bisa menggandakan uang yang diserahkan para pelaku.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, sebelum melakukan aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan W (35), TYP (50), dan AR (DPO), mereka memiliki perjanjian dengan Patoni untuk melakukan penggandaan uang. lalu ketiga pelaku ini menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni yang menjanjikan bisa melipatgandakannya menjadi Rp 20 Miliar.“Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 Miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR, ” kata Wahyu saat menggelar press conference dihalaman Mapolresta Tangerang Polda Banten Senin, (13/9/2021).
Namun seiring waktu berjalan lanjut Kapolres, para pelaku tak kunjung mendapatkan uang penggandaan yang dijanjikan Patoni. Bahkan Patoni tak kunjung menemui sehingga membuat para pelaku kesal karena merasa telah ditipu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu ketiga pelaku pun bersepakat untuk membalas dendam kepada Patoni dengan mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7/2021) dengan cara masuk diam-diam melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk kedalam rumah Patoni lanjut Kapolres,ketiga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem.Tidak sampai disitu saja ketiga pelaku pun langsung memukuli Patoni hingga meninggal dunia.
“Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, diantaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai, ” katanya. Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Ketiga pelaku sempat kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke sana.Namun, sesampainya di Yogyakarta,namun kata Kapolres anggotanya mendapatkan informasi kembali bahwa ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat, sehingga langsung melakukan pengejaran tersangka oleh petugas kami dilapangan.
“Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap dikampung Belakang,kelurahan Kamal,kecamatan kalideres jakarta barat pada (21-08-2021) bulan lalu.sementara itu AR masih dalam pengejaran oleh petugas kami dilapangan,”katanya.
Dari hasil penangkapan lanjut Kapolres,selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,W dan TYP dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati akibat perbuatannya.
“Mudah-mudahan satu pelaku yang lainnya bisa segera kami tangkap agar tidak berlama-lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) secepatnya pelaku harus segera diadili sesuai dengan perbuatannya”pungkasnya.
(Luthfi Asshidiq/Red)