*JPU-nya Kejari Tegal,* *Sidang Perdana Ketua Umum GNPK-RI Vs Dandim 0712/Tegal*

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:29 WIB

40432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL |AGARANEWS.COM- 27 Mei 2021, Sidang perdana Dandim 0712/Tegal dengan terdakwa Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo atas dugaan pencemaran nama baik digelar

di Pengadilan Negeri (PN) Tegal digelar, Kamis (27/05/21) hari ini.

Sebelumnya Kejari Tegal menerima limpahan berkas tahap kedua bersama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang dilakukan Basri Budi Utomo, Senin (17/05/21) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tegal di website sipp.pn-tegal.go.id diperoleh kabar, jika perkara itu telah teregister pada 20 Mei 2021.

Adapun nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl. Sidang perdana Ketua Umum GNPK-RI vs Dandim 0712/Tegal dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam laman itu juga disebutkan, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jasri Umar dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K didampingi Wakapolres Subulussalam Kompol Erwinsyah, S.Sos., M.H, melakukan pengecekan kondisi senjata api

Ketua Umum GNPK RI itu pun langsung dibawa ke Rutan Polres Tegal Kota untuk menjalani penahanan beberapa hari ke depan.

Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tahap II atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar dengan tersangka Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo.

Agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua majelis hakim Toetik Ernawati hari ini yakni pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati, Windy Ratna Sari, dan Andi Juniman Konggoasi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Jasri Umar, Ali Mukhtar, dan Priyo Sayogo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sedangkan terdakwa Basri Budi Utomo didampingi 28 penasehat hukum.

Baca Juga :  Jefri Suprayogi Dilaporkan ke Poldasu Tuduh Wakapolsek Helvetia Lakukan Pemerasan dan Perampasan.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.

“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.

Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan.

Sumber: PANJI

Red: Hans

 

Berita Terkait

Kapolres Dairi Lakukan Ramah Tamah dan Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Kabupaten Dairi
Pengamanan Ops Ketupat Toba 2024 Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Dan Seluruh Pihak Terlibat
Kembali Prajurit 509 Condromowo Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Papua
Polisi Temukan dan Kembalikan Tas Pemudik Berisi Uang Rp 100 Juta
Polsek Munte Polres Tanah Karo Pasang Spanduk Larangan Narkoba dan Peredarannya
Partai Golkar Dukung Rasyid Assyaf Dongoran Bacalon Bupati 2025-2030 Di Pilkada Tapsel
Aster Kasdam I/BB Diserahkan kepada Kolonel Inf Andrian Siregar
Aman Mudik Lebaran, Pasi Intel Kodim 0206/Dairi Ingatkan Waspada Bencana dan Tindak Kriminalitas

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 19:01 WIB

Kapolres Dairi Lakukan Ramah Tamah dan Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Kabupaten Dairi

Selasa, 16 April 2024 - 17:41 WIB

Pengamanan Ops Ketupat Toba 2024 Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Tanah Karo Apresiasi Masyarakat Dan Seluruh Pihak Terlibat

Selasa, 16 April 2024 - 17:02 WIB

Kembali Prajurit 509 Condromowo Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Papua

Selasa, 16 April 2024 - 16:58 WIB

Polisi Temukan dan Kembalikan Tas Pemudik Berisi Uang Rp 100 Juta

Selasa, 16 April 2024 - 16:55 WIB

Polsek Munte Polres Tanah Karo Pasang Spanduk Larangan Narkoba dan Peredarannya

Selasa, 16 April 2024 - 16:32 WIB

Aster Kasdam I/BB Diserahkan kepada Kolonel Inf Andrian Siregar

Selasa, 16 April 2024 - 16:24 WIB

Aman Mudik Lebaran, Pasi Intel Kodim 0206/Dairi Ingatkan Waspada Bencana dan Tindak Kriminalitas

Selasa, 16 April 2024 - 14:53 WIB

Naga Karimata Smart Car Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembali Bermanuver Di Daerah Perbatasan

Berita Terbaru