Jakarta-agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigasition Committee (CIC) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak tegas kepada seluruh jajaran Kapolda, Kapores dan Kapolsek se-Indonesia yang diduga kerap kali “Membackingi” pengusaha 303, seperti Kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, dipertanyakan, pasca beroperasinya arena judi gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam dengan bebas. Para pemilik Gelper ini seolah “kebal hukum” dan terkesan tidak menghormati penegak hukum.
Hasil investigasi CIC dilapangan, Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan sejumlah titik lokasi judi Gelper aktif beroperasi sejak Sabtu 30 Maret 2024 lalu hingga saat ini, diantaranya, Gelper Wukong, Gelper Lion, Gelper Ocean dan Nagoya Time Zone di kawasan Nagoya. Padahal, Wali Kota Batam juga sudah mengeluarkan surat bernomor 196/K/000.1.10/III/2024, 001/170/III/2024, 001/III/2024, dan SE/116/III/2024 yang ditandatangani Wali Kota Batam per 06 Maret 2024.
Ketua Umum CIC Raden Bambang. SS didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ. Sembing menegaskan, “judi Gelper di Kota Batam dikuasai para cukong dan punya backing kuat. Hal itu bisa dibuktikan, karena sebelum Sabtu 30 Maret 2024 lalu, arena judi itu sempat dirazia dan ditutup oleh aparat, tapi bisa buka kembali, pada
Selasa 30 April 2024,bahwa perputaran uang di judi Gelper bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dalam setahun, sehingga membuat judi Gelper tumbuh subur, “tegas Raden Bambang. SS Ketum DPP CIC kepada wartawan Selasa (30/4/2024) di Jakarta.
Hal senada dingkap Sekjen DPP CIC DJ. Sembiring mengatakan, “Kita akan melaporkan hal ini kepada Mabes Polri yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait judi Gelper di Provinsi Kepri dan Kota Batam, kami (CIC) akan laporkan judi gelper ini, kita akan koordinasi dengan Kapolri,” ungkap DJ Sembiring.
Ketua Umum CIC juga berharap agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dapat memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam untuk merazia lokasi Gelper. Hal ini bertujuan agar tidak ada citra negatif di tengah-tengah masyarakat, terlebih Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang digadang-gadang akan maju sebagai Calon Gubernur Kepri.
“Nah bernyali kah Walikota Batam berkomitmen untuk memberantas praktek judi,” tegas Raden Bambang. SS.
Hingga berita ini tayang, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang, belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan pemilik usaha judi Gelper Wukong, Gelper Lion, Gelper Ocean dan Nagoya Time Zone di kawasan Nagoya, juga sulit dikonfirmasi, CIC berharap kepada Kapolri segera menindak tegas bagi oknum polri yang membacking judi. Kita lihat ketegasan Kapolri, karena Judi Jackpot Liar di Batam Tak Tersentuh Hukum.
Tim