Agaranews,Siborongborong
Oknum Kepala Desa Siaro Kecamatan Siborongborong berinisial TBH dijemput paksa oleh staf Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborongborong bersama dengan tim aparat Polsek Siborongborong Resort Tapanuli Utara pada selasa 13/4. Penjemputan paksa dilakukan oleh karena yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan yang sudah dilayangkan selama 5 kali berturut-turut. Oknum TBH selaku Kepala Desa Siaro Kecamatan Siborongborong diduga melakukan penyelewengan anggaran DD Tahun 2019 yang lalu. Kacabjari Siborongborong
Lamhot Heryanto Sagala dalam penjelasannya mengatakan bahwa penangkapan saksi dilakukan tim dari penyidik Cabjari Siborongborong, Aprilda Yanti Hutasuhut (Plh Kasubsi Pidum dan Pidsus), Emil Brunner (Kasubsi Intel dan Datun), Amalia Anjani (Staff Pidum dan Pidsus) dan Yoga Simanullang (Staff Intel dan Datun) di warung kopi yang berlokasi di Desa Silait-lait Kabupaten Tapanuli Utara dan juga melibatkan Tim dari Polsek Siborongborong yaitu IPTU Jones Sianturi (Kanit Reskrim), Bripka Suheri G. Purba, SH (Anggota Reskrim), Brigadir H. Boy Siburian (Anggota Reskrim), Bripka Pola Simanjuntak (Bhabinkambtibmas) dan penjemputan saksi ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut namun dengan sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pada saat akan dijemput paksa, saksi sempat melakukan perlawanan dan sempat berlari namun tim dapat mengamankan saksi dan langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Cabjari Siborongborong.
“Penjemputan saksi tersebut didasari dan sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP,” ujar Lamhot Heryanto Sagala dalam penjelasannya. (Jaken Nababan,Herbin Marbun).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT