Kades jati Pancoran gubug di Ganjar 5 tahun penjara atas dugaan korupsi

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 10:46 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH, MH melalui siaran pers bernomor : B-47/ M.3.41 /PERS /08/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat tuntutan kepada terdakwa SES dibacakan oleh Iwan Nuzuardhi, SH Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Grobogan selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Grobogan di Pengadilan TIPIKOR Semarang,” ujar Frengki,pada hari Senin tanggal (29/8/2022) kemarin .

Dikatakan oleh Frengki dalam sidang tersebut yang dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua : Setyo Yoga Siswantoro, SH., MH, Anggota : Kandarwoko, SH., MH., Arif Noor, SH., MH., Panitera : Mas Mahmuda, SH, turut hadir Penasihat Hukum terdakwa : Iwan Udijanto, SH dan terdakwa SES dihadirkan secara online.

Baca Juga :  Yusha Rianda.Korban Pemukulan Oknum Kades Lubuk Siam Minta Keadilan.

Lebih lanjut Frengki menjelaskan dalam tuntutannya Penuntut Umum menerangkan bahwa, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, “Jelas Frengki.

Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 Tahun, pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp.437.184.086,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah),” katanya.

Baca Juga :  WARGA MENDUGA PEMBEKUAN BUMG DI DESA ALGA SEPIHAK

Frengki menambahkaNamun dalam hal ini terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 Tahun dan 6 Bulan, membebankan kepada Terdakwa biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),” tambahnya.

Frengki menyampaikan bahwa setelah dibacakan Surat Tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 05 September 2022 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa atas Tuntutan Penuntut Umum dan sidang akan di lanjutkan lagi pada hari Senin tanggal 5 September 2022 mendatang.

BIRO GROBOGAN : GUS AHMAD

RED: Hand

Berita Terkait

Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Banjir Genangi 2.662 rumah dan 56 hektare sawah di kabupaten Grobogan
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya
Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 16:53 WIB

Dandim Jayawijaya Hadiri Ibadah HUT Pekabaran Injil Ke-70 di Lembah Baliem

Sabtu, 20 April 2024 - 16:42 WIB

Bentuk Kepedulian, Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Melayat ke Rumah Warga Masyarakat Desa Binaan

Sabtu, 20 April 2024 - 13:31 WIB

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Kembali Gagalkan Penyelundupan Di Sekitar Patok BSP 57

Sabtu, 20 April 2024 - 13:25 WIB

KRYD Pasca Ops Ketupat, Polres Tanah Karo Stand By Pengaturan di Daerah Wisata

Sabtu, 20 April 2024 - 13:12 WIB

Bergerak Peduli, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Karya Bakti

Sabtu, 20 April 2024 - 12:59 WIB

” House of Silence ” Bentuk Nilai Toleransi Yang Di Implementasikan di Jerman 

Sabtu, 20 April 2024 - 12:05 WIB

Ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Bintara Kesehatan Sigap Obati Luka Anak Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 11:41 WIB

Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Berikan Bantuan Tenaga Pendidik Untuk Sekolah Terpencil Perbatasan Papua Selatan

Berita Terbaru

HEADLINE

Bergerak Peduli, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Karya Bakti

Sabtu, 20 Apr 2024 - 13:12 WIB