Agara News.Com, Aceh Tenggara – Perangkat Desa suatu organ. Pemerintahan desa, selain Kepala desa, sesuai rumusan pasal 1 ayat 3 UU Desa, kedudukan perangkat desa adalah pembantu bagi kepala desa dalam menyelenggarakan pungsi pemerintahandesa, beda halnya dengan Kades Desa Ndauh Nitenggo Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga tangani semua kegiatan, sehingga perangkat desa kecewa.
Sesuai dengan penuturan, Kadiv Hub Antar Lembaga, Jamudrat, dari Lembaga Aliansi Indonesia, Badan pengawas Aset Negara, pada AgaraNews.com Rabu (5/2) di sekretariat KPK-N desa pulonas baru, mengatakan, dari hasil konfirmasi langsung, dengan Jasmin Simajuntak, kasi pemerintahan dan juga sebagai Pelaksana Kegiatan ( PK ) desa ndauh nitenggo, mengatakan terkait pengadaan power sprayer, merek Tanika ia tidak mengetahui berapa unit dan berapa harga per unitnya, dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian juga halnya Beres Sibarani, yang mejabat sebagai sekretaris desa, mengatakan pada Jamudrat, tidak dipungsikan dalam berbagai kegiatan desa, demikian juga penuturan Junita, kasi keuangan atau bendahara desa, mengatakan hanya menarik uang dari Bank, setelah tarik langsung di minta dan serahkan kepada kepala desa, terkait pembelian Power sprayer juga tidak mengetahui berapa jumlah dan berapa nilai harganya per unit, yang jelas kades membelinya di medan.
Kades, desa ndauh nitenggo pada Agaa News.com, melalui telepon seluler Selasa (4/2) mengatakan Power sprayer, di beli di medan merek Tanika menggunakan tenaga mesin, jumlahnya 140 unit, dengan harga peunitnya Rp 1.400.000,- lebih, namun tidak menyebutkan berapa lebihnya, dan Power sprayer atau semprot mesin tersebut sudak dibagikan untuk 140 KK masyarakatnya. (HD)