Kadis Prindag Agara Buat Edaran Larangan Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

admin

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2020 - 23:27 WIB

40926 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaraws.com Kuta cane  – Sehubungan dengan semakin berkembang nya penyebaran Corona virus di seases 19( covid-19) untuk mengantisipasi terjadi nya kepanekan masrakat di sektor perdagangan merupa pembelian besar besaran oleh sebagian komponen masrakat beberapa komoditas barang kebutuhan pokok dan/ Atau barang penting sehingga dikhawatir kan dapat menyebab kan kelangkaan komoditas perediaan (stoc) yang ber akibat kenaikan barang-barang tersebut, maka menjaga situasi dan kondisi kabuapten Aceh tenggara tetap kondusif agar memperhatikan hal hal sebagai mana yang di maksud, masrakat tidak berlebihan dalam berbelanja trutama kebutuhan pokok atau barang penting, dan pelaku pengusaha tidak memampaatkan situasi dan membatasi penjualan, konsumen yang berbelanja secara berjenjang serta tidak merugikan masrakat seperti penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting lain nya, dalam situasi kelangkaan dapat di kenakan pidana sesuai dengan undang- undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107 ujar kadis prindak ke media agaranews via telpon dan kadis prindak kabupaten Aceh tenggara mengatakan lagi pelaku usaha dan penyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu pada terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan baang sebagai mana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana penjara 5 ( lima) tahun dan/ atau pidana denda paling bayak Rp.50,000.000.000,00( lima puluh miliar rupiah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pasal 108, pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau imformasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagai mana di maksud gasal 30 ayat (2)di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun dan/ atau pidana denda paling bayak rp.10.000.000.000,00 (sepuluh meliar rupiah)

Dan Plt.kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Aceh tenggar RAMISIN SE.MM mengutara kan lagi informasi terkait penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting dapat mengubungi hot line 0852 7537 6971( kasi pengembangan perdagangan dan promosi) atau melalui email disprinnaker@mail.com ujar nya . RED.

Berita Terkait

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena
Upaya Preventif Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polres Tanah Karo Patroli Blue Light
Polres Dairi Gelar Kenal – Pamit Kapolres Dairi yang Baru
Bupati Karo Berdialog Bersama Masyarakat di Dusun Sumbaikan, Desa Sukamakmur, Kabupaten Deli Serdang
Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis
Serma Ridwan dan Serma Irwansyah Mengajak Jurnalis Mengikuti LKJ TMMD 118
Sebungkus Nasi Personel Satgas Wujudkan Komsos dan Binter di Kawasan Wisata Siombak
Jualan Di Lokasi TMMD 118 Medan, Rujak Pak Anto Diserbu Tentara, Ini Buktinya,..!!! 

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:45 WIB

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:36 WIB

Upaya Preventif Terjadinya Gangguan Kamtibmas, Polres Tanah Karo Patroli Blue Light

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:25 WIB

Polres Dairi Gelar Kenal – Pamit Kapolres Dairi yang Baru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:15 WIB

Bupati Karo Berdialog Bersama Masyarakat di Dusun Sumbaikan, Desa Sukamakmur, Kabupaten Deli Serdang

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:00 WIB

Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:49 WIB

Sebungkus Nasi Personel Satgas Wujudkan Komsos dan Binter di Kawasan Wisata Siombak

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Jualan Di Lokasi TMMD 118 Medan, Rujak Pak Anto Diserbu Tentara, Ini Buktinya,..!!! 

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:39 WIB

Kadisdik Aceh Tenggara Kembali Tegaskan Pelamar Calon PPPK Guru “Jangan Percaya Calo”,!!!

Berita Terbaru

HEADLINE

Polres Dairi Gelar Kenal – Pamit Kapolres Dairi yang Baru

Selasa, 3 Okt 2023 - 21:25 WIB