Agaraws.com Kuta cane – Sehubungan dengan semakin berkembang nya penyebaran Corona virus di seases 19( covid-19) untuk mengantisipasi terjadi nya kepanekan masrakat di sektor perdagangan merupa pembelian besar besaran oleh sebagian komponen masrakat beberapa komoditas barang kebutuhan pokok dan/ Atau barang penting sehingga dikhawatir kan dapat menyebab kan kelangkaan komoditas perediaan (stoc) yang ber akibat kenaikan barang-barang tersebut, maka menjaga situasi dan kondisi kabuapten Aceh tenggara tetap kondusif agar memperhatikan hal hal sebagai mana yang di maksud, masrakat tidak berlebihan dalam berbelanja trutama kebutuhan pokok atau barang penting, dan pelaku pengusaha tidak memampaatkan situasi dan membatasi penjualan, konsumen yang berbelanja secara berjenjang serta tidak merugikan masrakat seperti penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting lain nya, dalam situasi kelangkaan dapat di kenakan pidana sesuai dengan undang- undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107 ujar kadis prindak ke media agaranews via telpon dan kadis prindak kabupaten Aceh tenggara mengatakan lagi pelaku usaha dan penyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu pada terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan baang sebagai mana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) di pidana penjara 5 ( lima) tahun dan/ atau pidana denda paling bayak Rp.50,000.000.000,00( lima puluh miliar rupiah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan pasal 108, pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau imformasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagai mana di maksud gasal 30 ayat (2)di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun dan/ atau pidana denda paling bayak rp.10.000.000.000,00 (sepuluh meliar rupiah)
Dan Plt.kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Aceh tenggar RAMISIN SE.MM mengutara kan lagi informasi terkait penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting dapat mengubungi hot line 0852 7537 6971( kasi pengembangan perdagangan dan promosi) atau melalui email disprinnaker@mail.com ujar nya . RED.