Kajati Sumut Usulkan Perkara Dari Toba Samosir Dan Gunungsitoli Dihentikan Penuntutannya Dengan Pendekatan Humanis

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 21:00 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews. Com // Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH serta para Kasi lainnya mengusulkan dua perkara pidana umum dari Kejari Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli kepada Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH beserta Koordinator pada Jampidum Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH, Plt. Kajari Toba Samosir Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH , Selasa (3/10/2023) menyampaikan bahwa dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, yaitu berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Adapun dua perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Faozaro Zebua Alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan perkara dari Kejari Toba Samosir atas nama tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, ” papar Yos A Tarigan. Jampidum Kejagung menyetujui kedua perkara ini untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian tidak lebih dari Rp2, 5 juta, ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Antara tersangka dan korban bersepakat berdamai dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari. Proses perdamaian juga disaksikan oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa penuntut umumnya. Perdamaian antara tersangka dan korban juda membuka ruang yang sah dalam menciptakan harmoni di tengah masyarakat, ” papanya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 ini sudah dilakukan secara berjenjang dan keputusan akhir ada pada Jaksa Aging RI melalui Jampidum Kejagung RI.          ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Dua Jenderal Bintang Tiga Asli Blora Pulang Kampung, Ini Agendanya
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Jakarta
Danrem 071/Wijayakusuma Terlibat Aktif Dalam Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi di KITB Batang
Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Berantas Narkoba dan Balap Liar
Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Nenek Pelaku Pencabulan, Rekam Foto dan Video Telanjang
Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI
*Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024*
Antisipasi Tindak Pidana Kejahatan Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Dialogis

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 05:42 WIB

Dua Jenderal Bintang Tiga Asli Blora Pulang Kampung, Ini Agendanya

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:56 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Jakarta

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:20 WIB

Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Berantas Narkoba dan Balap Liar

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:17 WIB

Polres Simalungun Berhasil Mengamankan Nenek Pelaku Pencabulan, Rekam Foto dan Video Telanjang

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:41 WIB

Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:50 WIB

*Kasdam IM Terima Paparan RGB Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Yonkav 11/MSC dan Yonzipur 16/DA TA.2024*

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:56 WIB

Antisipasi Tindak Pidana Kejahatan Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Dialogis

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:57 WIB

TMMD Desa Catur, Kemenag Boyolali Bagikan Puluhan Al Quran

Berita Terbaru