Kapal Pukat Trawl, Pukat Harimau Marak Digabion Belawan, LSM Tipikor Kriminalitas Desak Menteri Kelautan dan Perikanan RI

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022 - 19:54 WIB

40310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan – Agaranews.com: Lambat dalam penindakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah, Ketua tim investigasi Lsm Tipikor Kriminalitas Kota Medan, Erwin Librandi Tambunan mendesak agar Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi kinerja kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan dan kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) terkesan tidak berbobot.

Pantauan media dilapangan, di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) kini menjadi tempat bersandarnya kapal pukat trawl, pukat harimau, pukat tarek dua.

Hal ini sangat disayangkan, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan (PSDKP) hingga saat ini tidak berhasil dikonfirmasi, karena sedang berada diluar kantor, ucap security. Selasa (4/1/2022)Diduga aktivitias di Gabion Belawan yang beroperasi tersebut tidak mempunyai izin sesuai dengan Kepmen no 5 tahun 2015 tentang larangan kapal pukat lingkung, pukat hariamu, pukat trawl, pukat tarek dua, dll nya.

Sementara itu Ketua tim investigasi LSM TIPIKOR KRIMINALITAS Kota Medan, Erwin Librandi Tambunan mendesak agar Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia segera mengganti Kepala Kantor Stasiun PSDKP Belawan sekaligus Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) karena dinilai tidak berbobot.

Erwin L Tambunan selaku Ketua Tim Investigasi LSM Tipikor Kriminalitas sangat kecewa atas kinerja Kepala Stasiun PSDKP dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) karena melakukan pembiaran terhadap alat tangkap pukat trawl yang semakin merajalela di Gabion Belawan tak jauh dari kantornya.

“Stasiun PSDKP Belawan dinilai tidak mampu bekerja sama untuk memberatas alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah,” ucap Ketua Tim Investigasi LSM Tipikor Kriminalitas Kota Medan.Akibat alat tangkap yang dilarang Pemerintah masih terus beroperasi di Gabion Belawan akanberdampak pada masyarakat nelayan kecil yang menderita atas ulah tersebut.

Baca Juga :  Gelar Latihan Dan Baksos Bersama, Danyonif 725 : Sekarang Dan Sampai Kapanpun Brimobda Sultra Dan Yonif 725/Wrg Selalu Kompak Dan Kuat Bersama

Sekarang ini, rumah-rumah ikan kemungkinan sudah tidak ada lagi sehingga ikan menjadi sulit dicari oleh nelayan kecil. Oleh karena itu, LSM TIPIKOR berharap agar alat tangkap yang dilarang pemerintah segera ditertibkan (dibasmi).

” Kemudian, ia berharap agar para pengusaha dapat dikenakan sangsi hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku dan jangan tutup mata aparatur negara. Cetusnya Ketua tim investigasi LSM Tipikor Kriminalitas. (Rikcy)

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru