Serang, AGARANEWS – Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si. memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil dari Operasi Sikat Kalimaya tahun 2019 yang dilaksanakan di Mapolda Banten, Serang, Kamis (19/12/19).
Lebih dari 33.168 minuman keras ilegal dari berbagai jenis merk dan termasuk 118 miras oplosan di drigen atau plastik dari berbagai tempat dari Tangerang sampai Cilegon serta lawan 58 orang terkait premanisme, 66 orang penjual miras, 20 orang curanmor, dan 3 ganti judi koprok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penjelasannya, Kapolda Banten mengatakan bahwa kegiatan Operasi Sikat Kalimaya tahun 2019 ini merupakan kegiatan penanganan penyakit sosial yang ada di masyarakat yang membahas hari raya Natal dan tahun baru. Penanganan penyakit masyarakat yang dilakukan pada kasus ini melibatkan kasus asusila, perjudian, premanisme hingga minuman keras ilegal.
“Penyitaan miras ilegal ditahun ini lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan juga terjadi pada pertanggungan dan kriminalitas lainnya. Kedepan, mulai awal tahun 2020 saya ingin agar dapat menggunakan kriminalitas yang dapat meningkatkan jumlah kriminalitas,” tambah Kapolda Banten .
“Jika untuk hasil sitaannya meningkat, baik miras atau pertahankan kejaharan seperti curanmor, lalu premanismenya juga meningkat. Mudah-bisa dengan menangkap ini kita lebih aktif lagi dalam melakukan razia atau operasi seperti ini, harapannya tahun 2020 nanti akan ada peningkatan dan juga perlu ditonton Kamtibmas yang ada di Provinsi Banten, “tutup Kapolda Banten.
(sm / bq / hy)