Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Redaksi Agara

- Redaksi

Senin, 4 September 2023 - 22:04 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN SUMUT AGARANEWS.COM

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. Kapolda menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun saja, tetapi yang memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda dalam keterangan resmi, Senin (4/8/23).

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Utnuk benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu jiga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” ujar Kapolda.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.

(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Melayat Kerumah Duka Alm. Sungguh Nababan Tutup Usia 76 Tahun
Waduh…Kades Patumbak II Diduga Kamuflase Laporan Seakan Jadi Korban Aniaya
Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Didampingi Istri Tercinta Ikuti Ibadah Minggu Wik-1 di Gedung Serbaguna HKBP Sei Agul Medan
Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Melayat Kerumah Duka Anggota PPSD Sektor 5 Teladan Medan
Ditlantas Polda Sumut Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 68 Tahun
Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Hadiri Acara Pengajian Nurul Jannah di Desa Lau Dendang Dusun III Percut Sei Tuan Diwakili Tim Pemenangan
Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Toba 2023
Di Depan 5.363 Mahasiswa Baru Umsu, Kapolda: Selamatkan Pecandu Narkoba Dengan Rehab Sukarela

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 23:16 WIB

Patroli Malam Sat Pamobvit Polres Dairi, Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Jumat, 29 September 2023 - 23:11 WIB

Polsek Sidikalang Kota Sampaikan himbauan Pada Kegiatan Jumat Curhat

Jumat, 29 September 2023 - 23:06 WIB

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 September 2023 - 23:00 WIB

Silahturahmi Personil TMMD Ke-118 Dengan BKM Masjid Jamik Al-Hidayah

Jumat, 29 September 2023 - 22:57 WIB

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 September 2023 - 22:47 WIB

Galian C Diduga Ilegal Longsor dan Memakan Korban

Jumat, 29 September 2023 - 18:44 WIB

Kodim 0205/Tanah Karo Laksanakan Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Tahun 2023 M

Jumat, 29 September 2023 - 18:28 WIB

Optimalkan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

Berita Terbaru

HEADLINE

Open Turnamen Badminton Danrem Cup 2023 Resmi Bergulir

Jumat, 29 Sep 2023 - 23:06 WIB

HEADLINE

Sholat Jum’at Bersama Warga, Satgas Wujudkan Binter

Jumat, 29 Sep 2023 - 22:57 WIB