Subulussalam Agaranews.com – Kapolres Subulussalam menghimbau agar para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dapat lebih melakukan pengawasan kepada para generasi muda di dalam pergaulan dan kesehariannya, sehingga dapat terhindar dari aksi – aksi kenakalan remaja yang berujung pada pelanggaran dan tindak pidana.
Karena kejadian ini sangat memprihatinkan bagi kita semua sehingga menimbulkan korban 1. Gusni, 21 Tahun pelajar /mahasiswa dusun Pinagar kampong Dah Kecamatan Rundeng, keluhan dalam perut dan pinggang, 2. Subakti, 24 Tahun, pelajar / mahasiswa, Kampong sepadan, Kecamatan Rundeng, luka robek dikepala (6 jahitan) dan lembab di kepala diatas kuping sebelah kiri, tutur Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.IK melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarrianto, S.AB. melalui rilis persnya kepada awak media Agaranews.com, Minggu (02/01/22)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.IK melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarrianto, S.AB. mengatakan “Pada awalnya kami mendapat informasi paska di temukannya korban penganiayaan, pada hari Sabtu tgl 01 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib kemarin,” katanya
“Lalu Tim personel Polsek Penanggalan yg di back up unit Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam yang di pimpin kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si dan Iptu Evizarrianto, S.AB Kapolsek Penanggalan melakukan penyelidikan ,”
“Sekira pukul 22.00 wib s.d 01.00 wib para pelaku penganiayan dpt di amankan oleh personel Penanggalan dan unit Resmob, dan selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP.B/01/I/2022 tanggal 1-1-2022,”
“Adapun para pelaku yang di amankan, 1. I.S.H, 19 Tahun, kampong Badar, kecamatan Rundeng, 2. R.H, 18 Tahun, kampong Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri, 3. S.S, 18 Tahun, Kampong Lae Oram, kecamatan Simpang kiri, 4. H.R, 17 Tahun, kampong Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan, 5. S.A, 15 Tahun, kampong Penanggalan Kecamatab Penanggalan, 6. F.A.A, 18 Tahun, Kampong Penanggalan Kecamatan Penanggalan,”
Lanjut Evizarrianto “Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa, 1. 3 (tiga) unit HP android, 2. 2 (dua) buah rokok sawit, 3. 1 (satu) buah batu besar, 4. 1 ( satu) buah dompet warna coklat, Para tersangka melanggar pasal 351 Jo 170 KUHP dgn ancaman hukuman 5 sampai dengan 6 Tahun penjara,” lanjutnya
“Di karenakan beberapa tersangka masih di bawah umur maka perkara ini dilimpahkan dari Polsek Penanggalan ke Sat Reskrim Polres Subulussalam dikarenakan unit PPA berada di polres,” imbuhnya
Korlap Aceh – Sumut (Syahbudin Padang)