GAYO LUES, AGARANEWS – Sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Pol. Drs.Idham Azis,M.Si Nomor : MAK/02/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan,S.I.K.,M.Si juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar mematuhi Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, “saya rasa cukup mudah kalau kita semua dapat mematuhi peraturan pemerintah yang sekarang juga sudah keluar Maklumat Kapolri terkait Covid-19”. Kata Kapolres. Sabtu (28/03/2020).
Himbauan Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan,S.I.K.,M.Si melalui Kasubbaghumas Aiptu A.Dalimunthe :
- Masyarakatrakat Kabupaten Gayo Lues dihimbau untuk tidak berkumpul di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan mengikuti setiap himbaun resmi yang dikeluarkan Pemerintah.
- Tidak melakukan pembelian kebutuhan atau menimbun kebutuhan secara berlebihan.
- Tidak terpengaruh dengan berita Hoax yang dapat menimbulkan keresahan.
- Hubungi pihak kepolisian jika ada sumber berita yang tidak jelas.
- Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian Himbaun ini disampaikan untuk diketahui dan di Patuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gayo Lues.(RED).